JURNALIS.co.id – Penjara tidak berhasil membuat jera pria paruh baya berinisial JS, warga Kabupaten Kubu Raya ini berhenti menjadi pengedar narkoba. Di usia 56 tahun, JS harus kembali mendekam di balik jeruji atas kasus yang sama.
JS ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya di kediamannya di Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, Rabu (08/05/2024) pukul 21.00 WIB. Petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang dikemas dalam kertas timah rokok.
Saat ditangkap, JS tak dapat berkutik. Tersangka hanya bisa pasrah setelah barang bukti tersebut ditemukan petugas di dalam kocek celana sebelah kirinya. Saat diinterogasi JS mengakui bahwa barang tersebut miliknya.
Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade menerangkan penangkapan terhadap JS berawal dari informasi warga, bahwa adanya seorang pria paruh baya menjual sabu di daerah Padang Tikar dan Batu Ampar. Diketahui JS ini ternyata residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa pengawasan.
“Pelaku ini baru keluar dari Lapas Mempawah dan masih dalam masa percobaan, pelaku ini diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba di kediamannya atas dasar informasi warga dan penyelidikan mendalam,” kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (27/05/2024).
Pelaku mengaku membeli sabu sebut dari seorang pria berinisial AK di Kabupaten Kubu Raya sebanyak satu gram seharga Rp800.000. Kemudian dipecahnya menjadi 10 paket. Per paket, JS jual seharga Rp200.000.
“Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, ia memecah sabu tersebut menjadi 10 paket hemat yang dikemas di dalam plastik klip transparan warna putih dan JS menjual satu paket seharga Rp200.000. dari penjual tersebut JS akan menerima keuntungan sebesar Rp1.200.000,” terang Ade.
Ade menyampaikan JS sudah ditetapkan sebagai tersangka pengedar Narkoba. Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pemilik sabu tersebut.
“Dalam hal ini kami mohon doa dan dukungan masyarakat,” harapnya.
Ade menuturkan JS sudah menjual delapan paket tersebut di Kecamatan Batu Ampar dan Padang tikar, namun belum dibayar. Petugas pada saat penangkapan berhasil mengamankan barang bukti dua paket hemat sabu beserta satu handphone.
“Kedelapan paket hemat sabu tersebut sudah dijual JS di daerah Kecamatan Batu Ampar dan wilayah padang tikar, namun sabu tersebut belum dibayar,” ujarnya.
Ade menambahkan, JS mau kembali ke dalam lembah hitam dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah. JS kembali menjual barang haram tersebut karena tergiur mendapatkan uang secara singkat.
“JS berdalih, ia kembali menjual sabu dikarenakan tidak mendapatkan pekerjaan setelah ia keluar dari Lapas Mempawah beberapa bulan yang lalu, kemudian JS nekat untuk kembali ke pekerjaan lamanya untuk mendapatkan sejumlah uang untuk kebutuhannya sehari-hari,” ucapnya.
“Akibat dari perbuatannya JS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Ade. (pul)
Discussion about this post