JURNALIS.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) menyampaikan hasil temuan lapangan atas pemantauan gambut pada Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) Sungai Durian-Sungai Kualan (SDSK) terhadap tiga konsesi perkebunan kayu dan perkebunan sawit, yaitu PT Mayawana Persada (MP), PT Kalimantan Agro Lestari (KAL) dan PT Jalin Vaneo (JV).
Penyampaian hasil temuan lapangan tersebut dihadiri sejumlah peserta dari CSO jejaring, jurnalis, Eksekutif Daerah dan Dewan Daerah Walhi Kalbar di Pontianak, pada Rabu 29 Mei 2024 siang.
Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Hendrikus Adam, saat memaparkan hasil pemantauan, mengatakan, bahwa seperti tidak ada negara selama ini atas upaya pemulihan gambut.
Sementara sejumlah aturan soal gambut dan legitimasi izin usaha berbasis hutan dan lahan yang menyebabkan ekosistem gambut rusak jelas diterbitkan negara melalui kewenangan aparatur terkait.
“Gambut memiliki peran penting untuk kehidupan sebagai pelestarian keanekaragaman hayati, pejaga tata air, penyimpan cadangan karbon, penghasil oksigen dan penyeimbang iklim. Namun saat investasi berbasis hutan dan lahan diberi izin berusaha dan merusak gambut lindung, negara seperti tidak ada,” ungkap Hendrikus Adam.
Padahal, menurut Adam, Pasal 30 (1) PP 57 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut jelas menyebut bahwa pemilik usaha wajib melakukan pemulihan sebagaimana izin lingkungan.
Sementara pasal 31A lebih lanjut menegaskan, bahwa penanggungjawab usaha yang tidak melakukan pemulihan fungsi ekosistem gambut sebagaimana pasal 30, dalam jangka 30 hari sejak diketahui kebakaran, maka Menteri-Gubernur-Bupati/Wali Kota dapat berkoordinasi dalam pemulihan dengan pembiayaan dibebankan pada penanggungjawab usaha. Hal serupa diatur dalam pasal 10 PermenLHK P.16 tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut.
Hendrikus Adam memaparkan, 2015 merupakan kejadian kebakaran gambut hebat utamanya pada tujuh provinsi di Indonesia, termasuk di Kalbar.
Sehingga dalam lima tahun terakhir, Walhi Kalbar terlibat aktif melakukan pemantauan, untuk memastikan upaya pemulihan kerusakan ekosistem gambut di Kalbar.
Adapun pemantauan tahun 2024 dilakukan pada Januari-Maret lalu untuk mengetahui kondisi terkini dan perubahan KHG di Sungai Durian-Sungai Kualan terhadap tiga perusahaan pada Kawasan KHG tersebut : PT KAL, PT MP dan PT JV.
Ruang lingkup pemantauan yang dilakukan Walhi Kalbar terdiri dari tiga variable kelestarian KHG, yaitu : variabel lahan, hidrologis dan variabel masyarakat dengan sejumlah indikator, meliputi pH, kelembaban, perubahan tutupan lahan, vegetasi, kondisi tanah, lebar kanal, tinggi muka air tanah, pengetahuan mengenai perusahaan, implementasi pencegahan karhutla, kondisi sosial dan konflik di lapangan.
Dari pemantauan juga dapat dipastikan bahwa ketiga pemilik konsesi di KHG SDSK secara sengaja merusak ekosistem KHG SDSK untuk tujuan perluasan lahan kebun, memastikan tanaman komoditas unggulannya tidak terendam dan juga merusak penikmatan hak asasi komunitas lokal dan para buruh.
Perusakaan ekosistem yang terjadi diantaranya mengeringkan air gambut, mengubah kawasan gambut lindung dan eks lahan terbakar menjadi kawasan budidaya sawit dan atau albasia, merampas dan atau menghilangkan akses penduduk terhadap tanah dan sumber penghidupan lain, mencemari ekologi lokal dengan limbah sawit atau albasia, dan menunda pemenuhan hak-hak warga.
“Sejumlah fakta yang ditemukan mengonfirmasi bahwa negara seperti membiarkan saja tindakan-tindakan perusakan ekologi dan hak asasi manusia di KHG SDSK oleh perusahaan,” tambah Hendrikus Adam.
Aturan-aturan perlindungan lingkungan (KHG SDSK) diabaikan dan perusahaan bersikukuh terus membuka areal tutupan hutan gambut untuk memperluas kebun sawit atau pun albasia, termasuk mengalirkan air gambut dalam kanal- kanal buatan agar tanaman komoditasnya tidak terendam air.
“Pembiaran ini mengindikasikan ketiga perusahaan tersebut memiliki kekebalan dari hukum lingkungan dan hak asasi manusia nasional,” tegas Adam.
Selain Direktur Walhi Kalbar, Hendrikus Adam, juga turut menjadi narasumber Khairil Anwar, Kepala Bidang Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalbar serta Sekretaris Tim Restorasi Gambut dan Mangrove Daerah (TRGMD) Kalbar, Rossie Widia Nusantara Alqadrie. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post