JURNALIS, co.id – Anggota Komisi IX DPR Nurhadi mengatakan, program pemerintah baik terkait kebijakan Tapera yang akan diterapkan sebagai bagian upaya mewujudkan kepemilikan rumah bagi masyarakat secara umum dan untuk pekerja swasta maupun pekerja mandiri.
Hal ini disampaikan Nurhadi menyinggung rencana Kementerian Tenaga (Kemenaker) kaji kemungkinan Penghasilan Ojol Dipotong Tapera.
Nurhadi berpandangan, kalau program ini baik pekerja swasta pasti akan senang, mengingat proses pengajuan KPR bagi pekerja perusahaan swasta agak rumit dan banyak syarat yang harus di penuhi, terlebih bagi teman teman driver ojol nantinya yang status hubungan kerja adalah sistem kemitraan.
“Setahu saya bahwa Tapera dibentuk sejak 2016 melalui UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Sebelumnya, hanya PNS yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan. Sedangkan posisi teman teman driver Ojol masuk kategori mandiri karena sifat kerja kemitraan,” kata Nurhadi.
Sebelumnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera, pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen yang dibayarkan secara gotong royong yakni 2,5 persen oleh pekerja dan 0,5 persen oleh pemberi kerja.
Dalam kondisi ini walaupun penerapannya mulai tahun 2027 nanti. Nurhadi menjelaskan, Ada baiknya pemerintah khusunya di Kementrian Tenaga kerja salah satu bagian pembentuk regulasi turunan Peraturan Pemerintah (PP) melakukan kajian evaluasi terlebih dahulu secara mendalam mengingat beberapa lembaga negara yang mengelola dana masyarakat banyak yang bermasalah sampai saat ini belum ada ujung pangkal penyelesaiannya.
Karena itu, politikus NasDem menegaskan sebagai anggota Komisi IX DPR dan mitra kerja Kemenaker akan selalu monitor dan mengkritisi apabila sudah ada rincian teknis pengelolaan dan implementasinya karena ini menyangkut dana yang akan dikelola oleh lembaga negara yang akan di bentuk yang khusus menangani Tapera ini.
“Kami akan mengawal proses rencana Kemenaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat,” tandas legislator dapil Jatim VI ini.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Ketenagakerjaaan (Kemnaker) masih mengkaji terkait rencana penghasilan atau pemasukan ojek online (Ojol) dipotong untuk program simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Adapun aturan mengenai Tapera diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Tapera.
Mengacu pada beleid tersebut, besaran simpanan peserta Tapera yang ditetapkan adalah 3 persen. Terbagi atas 0,5 persen ditanggung pemberi kerja, dan 2,5 persen wajib dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji.
Dirjen PHI & Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri mengaku masih menyusul regulasi teknis terkait dengan ojol. Regulasi ini nantinya tertuang di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
“Saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenau pengaturan tentang ojol,” katanya. (RDH)
Discussion about this post