JURNALIS.co.id – Istri pemilik Rumah Makan Riska mengalami cedera saat menggagalkan aksi pencurian kotak amal di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Minggu (02/06/2024). Pelaku pencurian seorang pemuda berinisial RO (32), warga Kubu Raya.
RO sebelumnya berupaya membawa kabur kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar berisi uang sejumlah Rp651.100. Istri pemilik rumah makan berinisial ST melihat itu berupaya menggagalkannya. Terjadi aksi tarik-menarik kotak amal antara pelaku dengan istri pemilik rumah makan.
Dalam usaha mencegah pencurian tersebut, ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya. Warga yang mengetahui kejadian itu segera melakukan pengejaran. Sedangkan warga lainnya melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Sungai Ambawang.
Tak lama kemudian, RO yang bersembunyi di semak-semak di tepi Jalan Trans Kalimantan berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian. Petugas juga mengamankan kotak amal sebagai barang bukti.
“Saat kejadian, pelaku dan istri pemilik rumah makan sempat adu tarik kotak amal tersebut. Akibat kejadian itu, istri pemilik rumah makan berinisial ST mengalami luka memar di kaki dan tangannya,” kata Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Raimundus Nonnatus Gawe, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, saat dikonfirmasi, Selasa (04/06/2024).
Di hadapan petugas, RO mengakui perbuatannya. Dia berdalih khilaf karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok.
“Diketahui, pelaku ini tidak memiliki pekerjaan, dan yang mendorong RO melakukan pencurian kotak amal milik Masjid Jami’ul Kaustar di rumah makan Riska karena tidak memiliki uang untuk membeli rokok,” ujar Ade.
Saat ini, RO beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Sungai Ambawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Ade. (m@nk)
Discussion about this post