JURNALIS.co.id – Toni pemilik kebun sawit di Desa Mandor Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang mengeluhkan pohon sawitnya seluas enam hektare telah ditebang dan dirusak oleh sekelompok orang, Jumat 24 Mei 2024.
Diduga penebangan dan pengrusakan itu dilakukan atas perintah Edi Mustari yang nota bene calon anggota DPRD Kabupaten Bengkayang terpilih 2024-2029 dari Partai Gerindra daerah pemilihan empat.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 450 juta. Persoalan ini pun dilaporkan ke Polsek Capkala Bengkayang.
Diceritakan Toni, pada Jumat 24 Mei, dia mendapat laporan dari warga kalau pohon sawit yang ditanam di kebun miliknya di Desa Mandor Rt 06 dirusak orang. Mendapat laporan tersebut, Toni lantas bergegas mendatangi kebunnya, dan memang benar ada empat orang yang ditemuinya menebang pohon sawit miliknya.
“Mereka ada sekitar sembilan orang. Saya mengenali dua dari empat orang yang ditemui saat itu. Saat saya tanya mereka kenapa membabat pohon sawit di kebun saya, mereka menjawab disuruh oleh Edi,” terang Toni saat ditemui di pasar Kecamatan Sungai Duri Kabupaten Bengkayang, Selasa 05 Juni 2024.
Tidak terima atas pengrusakan tersebut, Toni lantas melaporkan kepada Ketua Rt setempat, kemudian melaporkan persoalan itu ke Polsek Capkala. Namun walau sudah dilaporkan, pengrusakan dan penebangan pohon sawit yang diakui sebagai miliknya terjadi lagi pada hari berikutnya yakni pada Sabtu 25 Mei 2024. Akibatnya, dari 20 hektare lahan sawit yang ada, sekitar enam hektare atau sekitar 850 pohon sawit telah tumbang ditebang.
“Pelaku belum diamankan dan ini yang membuat kita khawatir kalau pengrusakan akan berlanjut, dan lebih mengkhawatirkan lagi terjadi hal hal yang tidak diinginkan, sebab pekerja kebun belum berani untuk mengurus kebun karena mereka yang membabat pohon sawit membawa senjata tajam,” ungkapnya.
Ditanya mengenai apakah ada persoalan dengan Edi Mustari sebelumnya, Toni dengan tegas mengatakan tidak ada dan tidak tahu.
“Saya merasa tidak mempunyai persoalan degan Edi dan tidak tahu menahu apa dasar Edi memerintahkan anak buahnya melakukan penebang pohon sawit milik saya,” ucap Toni.
Untuk itu, Toni meminta pihak kepolisian khususnya Polsek Capkala dan Polres Bengkayang bertindak tegas terhadap pelaku pengrusakan terutama otak dibalik pengrusakan kebun sawit miliknya.
“Kita mendesak kepolisian segera bertindak menangani masalah ini,” pinta Toni.
Di lain tempat, Edi Mustari yang di konfirmasi di kediamannya di Desa Mandor Cap Kala membantah telah melakukan pengrusakan. Dia menyebut kalau tanah yang ditanam sawit oleh Toni merupakan tanah miliknya. Itu dapat dibuktikan dengan surat Pemilik Tanah (SPT) yang dia pegang.
“Tanah yang ditanamnya sawit itu milik saya. Jadi saya memerintahkan pekerja saya untuk mengembalikan sawit tersebut kepada Toni,” ujar Edi.
Dijelaskannya, satu bulan sebelum melakukan penebangan pohon tersebut, Dia sudah menghubungi Toni untuk membicarakan hal itu. Namun setelah ditunggu sekian lama, Toni tidak kunjung datang. Karena tanah itu akan Dia kelola, maka Edi menyuruh anak buahnya menebang pohon sawit yang ditanam Toni.
“Adapun laporan Kepolsek Capkala, itu sebenarnya salah sasaran sebab, tanah yang diklaim miliknya tersebut berbeda letaknya. Lahan milik Dia sama sekali tidak kita tebang, masih ada pohon sawitnya dan bahkan sudah panen. Kita tidak mengganggu gugat hak dia karena saya pun memahami hal itu,” jelas Edi Mustari.
Masalah ini pun menurut Edi Mustari sudah dijelaskan kepada penyidik Polsek Capkala. Bahkan Calon Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang ini meminta untuk mengecek ulang tanah yang dimaksud oleh Toni yang telah dirusak.
“Kita sudah datang ke Polsek Capkala untuk mediasi, namun pihak Toni tidak hadir saat itu dan kita sudah menjelaskan kondisi yang sebenarnya kepada pihak Polsek Capkala,” kata Edi yang memiliki seorang istri menjabat sebagai kepala desa setempat..
Terkait polemik Toni dan Edi Mustari, Ketua RT 06 Desa Mandor Kecamatan Capkala, Wagiman mejelaskan, awal mulanya Toni membeli tanah miliknya seluas tiga hektare. Setelah dilakukan pengecekan dan diukur serta disaksikan oleh beberapa saksi, maka tanah seluas empat hektare tersebut dibeli oleh Toni.
“Belakangan timbul persoalan bahwa terjadi penebangan pohon sawit di lahan yang dibelinya itu, namun yang ditebang itu sebenarnya tidak masuk dalam tanah yang dibelinya dari saya atau tidak tercantum dalam SPT,” terang Wagiman.
Kepala Dusun Mekar Desa Mandor Kecamatan Cap Kala, Hendro juga menjelaskan, surat yang dijadikan dasar melaporkan Edi ke Polsek Capkala oleh Toni atas pengrusakan lahan sawit, itu salah sasaran.
“Tanah yang dia beli itu tidak diganggu sama sekali. Sedangkan tanah yang ditebangi pohon sawitnya merupakan lahan yang belum jelas administrasi jual beli nya. Kita tidak mengetahui kalau tanah yang dia laporkan itu sudah dibeli karena Toni tidak ada surat menyuratnya,” terang Hendro.
Kapolsek Capkala melalui Kanit Reskrim Aiptu Dodi Darusman membenarkan kalau ada laporan dari Toni terkait persoalan pengrusakan lahan sawit. Laporan itu menurutnya sudah dilakukan penyidikan dan penyelidikan dan bahkan sudah dilakukan mediasi antara kedua pihak.
“Kita sedang melakukan proses penyidikan atas kasus ini, dan kedua belah pihak juga sudah kita panggil namun pelapor yakni saudara Toni tidak hadir pada saat kita melakukan mediasi dengan Edi Mustari di Polsek Capkala,” terang Dodi.
Pun demikian, Polsek Capkala tetap memporses kasus ini mulai dari memanggil pihak yang bersangkutan dan melakukan cek lapangan langsung ke lokasi lahan yang dipersoalkan.
“Jadi disini kita terus bekerja, dan hasilnya belum bisa kita simpulkan karena kita juga masih melakukan proses,” terang Dodi,” mengakhiri.(shn)
Discussion about this post