JURNALIS.CO.ID – Seorang wartawan online di Kabupaten Melawi, Supardi Nyot mengaku ditodongkan pistol oleh salah seorang yang diduga pengusaha penampung emas ilegal berinisial FR.
Kejadian itu diceritakan Supardi kepada awak media, Selasa (11/06/2024). Ia mengaku tak mengetahui apa alasan FR menodongkan pistol itu kepadanya.
“Kejadian itu tiba-tiba saja. FR semula menunjukkan sebuah foto di ponselnya, lalu marah-marah. Setelah itu, dia (FR) mengeluarkan pistol dari pinggangnya sambil mengancam akan menembak,” kata Supardi.
Atas kejadian itu, Supardi mengatakan telah melaporkannya ke Polres Melawi, dengan harapan dapat segera ditindaklanjuti.
Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Kalbar, Syafarudin Delvin mengecam aksi pengancaman yang dilakukan oleh oknum pengusaha tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan itu telah mengancam keselamatan dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang tersebut secara tegas mengatur bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” kata dia.
Syafarudin Delvin pun mendorong agar Polres Melawi segera menindaklanjuti laporan Supardi Nyot. Hal itu demi memberikan kepastian hukum dan jaminan keselamatan terhadap jurnalis lainnya yang bekerja di Kabupaten Melawi.
“Kami harap kasus pengancaman terhadap Supriadi Nyot diselesaikan dengan jelas dan adil. Ini sangat penting untuk menjamin kebebasan pers dan keselamatan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Melawi termasuk Polda Kalbar, untuk meminta penjelasan terkait laporan tersebut. Namun jawaban yang diminta belum mendapat respon. (dis)
Discussion about this post