JURNALIS.co.id – Mental anak perempuan berusia 11 tahun, sebut saja namanya Bunga, korban pelecehan oleh oknum polisi di Kabupaten Kayong Utara dalam kondisi tertekan. Untuk memulihkan psikologis korban, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KAPD) Kabupaten Kayong Utara berencana mendatangkan psikolog.
Anggota KAPD Kayong Utara, Budi Irianto mengatakan untuk menangani dampak psikologis Bunga, pihak akan berkoordinasi dengan KPAD Provinsi Kalbar serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP3A Kalimantan Barat.
“Kami sepakat dengan pihak Polres, akan mendatangkan psikolog atau membawa anak ini ke psikolog untuk pemulihan psikologisnya,” katanya, Rabu (12/06/2024).
Sebelumnya, KAPD Kayong Utara melakukan penjemputan terhadap Bunga dari ibu angkatnya di Kabupaten Ketapang. Penjemputan atas permintaan orangtua kandung Bunga.
“Pada hari Selasa (11/06/2024) siang, KPAD Kayong Utara bersama pihak kepolisian Polres Kayong Utara sudah mendatangi rumah orangtua angkat korban, namun rumah tersebut kosong,” ujarnya.
Pihak KPAD mencoba mencari keberadaan orang tua angkat Bunga di Ketapang. Akhirnya, mereka bertemu di salah satu warkop di Ketapang. Setelah melalui proses panjang, Bunga menyatakan siap ikut pihak KPAD untuk kembali ke Kayong Utara.
“Ini atas permintaan ayah kandung korban, jadi tadi malam sudah kami temui Bunga dan didampingi ibu (angkatnya). Saya tanya Bunga mau ikut om (KPAD) sekarang atau ikut bunda saja besok. Bunga ini awal kami tanya kelihatan bingung untuk memilih dan akhirnya Bunga memberikan kode anggukan mau ikut kami,” ungkap Budi.
Budi mengatakan setelah bertemu, ia melihat kondisi mental Bunga sangat tertekan.
“Kalau saya melihat secara pribadi memang anak ini mentalnya tertekan,” ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi berpangkat AIPDA berinisial AK menjabat Kanit Paminal Polres Kayong Utara diduga melakukan pelecehan terhadap Bunga yang menjadi putri angkatnya. Perbuatan bejat tersebut dilakukan di rumah terduga pelaku.
Peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya kepada istri pelaku. Sehingga terjadi keributan antara pelaku dengan istrinya.
Sebelumnya, Anggota KPAD Kayong Utara, Sirajudin Alkarim, membenarkan peristiwa dugaan pelecehan yang dilakukan oknum polisi tersebut. Dari hasil pendampingannya ke Polres Kayong Utara, korban pelecehan dua orang, yaitu pembantu rumah tangga dan anak angkat pelaku. Sedangkan istri terduga pelaku membuat laporan jadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Selain dua korban tadi (pelecehan) ada korban lagi (istri pelaku) korban KDRT. Dari hasil visum memang negatif, karena tidak sampai kepersetubuhan, hanya pelecehan,” kata Sirajudin ditemui di ruang kerjanya, Senin (13/05/2024).
Sirajudin mrnyampaikan di hari pertama korban bekerja pelaku hanya menggoda. Semakin hari pelaku mulai berani melakukan pelecehan.
“Korban inikan pekerja. Pelaku ini tergiur, dipujuk-pujuklah. Korban ini dibawa keruangan mendapatkan pelecehan,” pungkas Sirajudin. (bak)
Discussion about this post