
JURNALIS.co.id – Rencana Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka peluang agar korban Judi Online (Judol) masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) agar menerima bansos ditentang Anggota DPRD Kalbar, Affandi.
Menurutnya rencana tersebut sangat tidak tepat dan diyakininya tidak akan mengatasi persoalan pemberantasan judi online di Indonesia.
“Usulan tersebut malah akan memparah keadaan dan malah akan merangsang munculnya pejudi-pejudi baru,” katanya, Selasa (18/06/2024).
Mestinya menurut legislator Partai Demokrat ini, pemerintah harus mengingat bahwa penjudi online ini adalah pelaku tindak pidana, bukan korban sehingga harus diberikan bansos.
“Saya juga binggung pemerintah memasukan pelaku judi online dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar mendapatkan bansos. Padahal, saat ini praktik perjudian online makin merajalela,” sebutnya.
Dia pun melansir data pemerintah pusat bahwa sepanjang Juli-September 2022, dari 2.236 kasus perjudian yang dibongkar Polri 1.125 di antaranya kasus judi daring.

Sementara Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan perputaran uang judi daring tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
Pada kuartal I Januari-Maret 2024 ini saja sudah menyentuh angka Rp 100 triliun.
“Angka ini benar-benar fantastis, belum lagi dampak judi online yang sangat meresahkan,” ujarnya.

Karena itu ia berharap Satgas Judi Online yang baru dibentuk Presiden bisa bekerja tegas, cepat, efektif dan solutif. “Jangan sampai blunder, seperti usulan bansos untuk pejudi online itu,” ucapnya.
“Satgas harus tegas dalam penegakan hukum sesuai tugasnya sebagaimana Pasal 1 Keppres tersebut. Bahwa Satgas dibentuk sebagai upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu,” timpalnya. (lov)





Discussion about this post