JURNALIS.co.id – Hasil visum terbaru, bagian alat vital anak perempuan berusia 11 tahun, korban pelecehan yang dilakukan oleh oknum polisi Polres Kayong utara, terdapat luka robek.
“Dari hasil pengembangan dan kerja sama dengan pihak KPAD. Hasil visum dari salah satu korban (Bunga, red) didapati adanya luka sobekan lama,” kata Kapolres Kayong Utara, AKBP Achmad Dharmianto, ditemui awak media di ruang kerjanya, Selasa (18/06/2024).
Selain terhadap Bunga (nama samaran) yang merupakan anak angkatnya, oknum anggota Polres Kayong Utara berinisial AK juga melakukan pelecehan kepada Asisten Rumah Tangga (ART), sebut saja namanya Melati (16). Saat ini, pelaku dikembalikan ke Polres Kayong Utara untuk melanjutkan proses penyidikan. Sebelumnya, pelaku diamankan di Polda Kalbar untuk menjalani proses pemeriksaan kode etik.
“Dari 15 Mei 2024 sampai 15 Juni masih dilakukan Patsus atau Penempatan Khusus di Polda Kalbar terkait pemeriksaan kode etik. 16 Juni yang bersangkutan kami amankan di Polres Kayong Utara untuk melanjutkan proses penyidikan tindak pidanannya,” tutup AKBP Achmad Dharmianto.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KAPD) Kayong Utara yang ikut mengawal kasus pelecehan sejak awal membenarkan hasil visum yang sampaikan pihak kepolisian. Hasil visum yang dilakukan pada Jumat (14/06/2024) dengan didampingi pihak Polres Kayong Utara, menyatakan, Bunga, korban mengalami luka robek lama pada alat vital.
“Dari hasil visum tersebut menyatakan bahwa adanya luka robek arah jarum jam 5 dan itu luka lama pada selaput dara pada bagian vital korban,” ungkap Anggota KPAD Kayong Utara, Budi Irianto, Rabu (19/06/2024).
Budi mengatakan hasil visum tersebut sudah diserahkan kepada pihak kepolisian Polres Kayong Utara untuk ditindaklanjuti.
“Hasil visum tersebut juga sudah diterima pihak kepolisian Polres kayong Utara,” pungkas Budi. (Bak)
Discussion about this post