JURNALIS, CO.ID – Wakil Bupati Jember yang juga Ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Kabupaten Jember, MB Firjaun Barlaman memimpin kegiatan audit kasus stunting semester pertama tahun 2024 Kabupaten Jember, di lokasi wisata Rembangan, Desa Kemuninglor, Kecamatan Arjasa, pada Jumat (21/06/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, pimpinan perumda, kantor kemenag, lembaga profesi kesehatan dan pendamping desa.
Kepada media ini, pria yang karib disapa Gus Firjaun itu mengatakan, bahwa audit kasus stunting ini dilakukan sesuai dengan Keppres Nomor 71 Tahun 2021. Audit stunting yang dilaksanakan, menyasar pada 4 kelompok, diantaranya adalah calon pengantin (catin), ibu hamil (bumil), ibu nifas dan balita.
“Dari keempat sasaran itu dapat diidentifikasi kemudian langkahnya apa, untuk dilakukan tindak lanjut menyelesaikan persoalan ini,” sampainya.
Ia mencontohkan, untuk sasaran catin, di Kecamatan Sumberbaru masih banyak ditemukan kasus nikah siri. Oleh karenanya ia mendorong semua pihak, camat, kades, modin, tokoh masyarakat dan dan tokoh agama untuk tidak memberikan kemudahan dalam hal nikah siri. Menurutnya, banyak kasus nikah siri yang justru menambah persoalan, termasuk lahirnya anak-anak stunting.
Demikian pula dengan ibu hamil. Wabup Firjaun menyampaikan, kalau pengetahuan para bumil tentang kebutuhan asupan gizi dan pola hidup sehat masih rendah. Ia pun kembali memompa semangat para peserta audit kasus stunting agar terus bergerak, seperti kader posyandu, PKK, nakes di puskesmas yang dimotori oleh para camat.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kabupaten Jember, Hendro Soelistijono mengatakan, pendekatan yang dalam penanganan stunting adalah sensitif dan spesifik.
“Dengan pendekatan sensitif kita bisa menyelesaikan persoalan kurang lebih hingga 75 persen penurunan stunting,” ujarnya.
Hendro menerangkan, pendekatan sensitif bisa meliputi pola hidup sehat, sarana dan prasarana akses air bersih, kemudahan akses kesehatan, edukasi terus menerus dan lainnya. Hal itulah alasan penanganan stunting di Kabupaten Jember melibatkan banyak stakeholder.
Disinggung mengenai hasil Survei Kesehatan Indonesia (KSI) untuk Kabupaten Jember tahun 2023 yang berada di angka 29,7 persen, Hendro menyatakan kalau angka itu secara signifikan telah turun dari sebelumnya.
“Alhamdulillah, secara rasional kalau turun 5,2 persen itu bagus banget, dengan melihat besarnya masalah kita. Coba bayangkan, balita kita 155 ribu lho. Artinya Pemkab Jember sudah bekerja baik,” jawab Hendro yang juga sebagai Ketua Audit Kasus Stunting (AKS) Kabupaten Jember.
Perlu diketahui, bahwa angka stunting tahun 2022 Kabupaten Jember sebesar 34,9 persen berdasarkan SSGI (Survei Status Gizi Indonesia). Sementara pada tahun 2023 berada pada angka 29,7 berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI). (Sgt)
Discussion about this post