JURNALIS.CO.ID – Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman mengatakan, bahwa kerja sama dan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah harus terus terpelihara dengan adanya saling pengertian secara positif.
“Ini untuk kepentingan rakyat dan pembangunan kabupaten Kubu Raya ini,” ungkap Kamaruzaman usai menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kubu Raya mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kubu Raya Tahun Anggaran 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kubu Raya, Senin (24/06/2024).
Kamaruzaman menambahkan, hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui oleh DPRD, akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan rancangan peraturan daerah untuk dilakukan evaluasi serta mendapatkan persetujuan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Saya ucapkan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kebersamaan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini,” ucapnya.
Tak hanya itu, Kamaruzaman mengingatkan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah, bahwa Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini jangan hanya dianggap sebagai kewajiban rutin setiap tahunnya, namun juga digunakan sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada tahun berikutnya.
“Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD serta satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang telah bekerjasama secara maksimal selama anggara 2023,” tuturnya. (dis)
Discussion about this post