JURNALIS.co.id – Polisi menangkap dua orang pencuri di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Keduanya dibekuk Satreskrim Polsek Sungai Ambawang, Polres Kubu Raya.
“Pelaku tersebut berinisial DP (22) dan SH (20). Kedua pria tersebut adalah warga Kecamatan Sungai Ambawang. Mereka ditangkap oleh petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Ambawang,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, Rabu (26/06/2024).
Ade menjelaskan kedua pelaku ditangkap secara terpisah pada Senin (10/06/2024). Pelaku menggasak delapan unit laptop dari ruangan laboratorium di SMPN 03 Kecamatan Sungai Ambawang, pada Minggu (02/06/2024). Menyebabkan kerugian bagi pihak sekolah sebesar Rp20 juta.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap SH di kediamannya. Kemudian setelah dilakukan interogasi singkat, petugas berhasil mengamankan DP di Kabupaten Sekadau,” ungkapnya.
Ade menyampaikan kedua pelaku mengakui perbuatannya. Enam unit laptop berhasil diamankan pihak kepolisian.
“Sementara dua unit lainnya dijual pelaku di wilayah Kecamatan Pontianak Utara,” ucapnya.
Kedua pelaku, lanjut Ade, sempat menjual dua unit laptop lainnya seharga Rp700 ribu. Uangnya ‘disetor’ untuk judi online.
“Uang tersebut habis digunakan untuk bermain judi online,” ucapnya.
Ade menerangkan kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat pagar belakang sekolah. Kemudian langsung menuju ruangan laboratorium. SH merusak gembok pintu dengan obeng pipih, sementara DP mengawasi situasi sekitar.
“Setelah berhasil, keduanya masuk ke dalam ruangan laboratorium dan mengambil delapan unit laptop,” tuturnya.
Ade mengungkapkan kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian yang dilakukan kedua tersangka tersebut,” pungkas Ade. (m@nk)
Discussion about this post