JURNALIS.CO.ID – Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson Azroi secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Barat, Ani Sofyan.
Penyerahan SK yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor: 800.1.3.3.22/9/BKD Tahun 2024 itu dilaksanakan di Ruang Kerja Gubernur Kalbar pada Rabu pagi (26/06/2024).
Harisson mengatakan, SK perpanjangan ini merupakan bukti kepercayaan Pemprov Kalbar terhadap Ani Sofian sebagai Kepala BKD Provinsi Kalbar.
“Bapak Ani Sofyan masih kita percayakan untuk menjabat di BKD Kalbar karena beliau sangat paham dan berpengalaman selama menjabat,” katanya.
Sebagai informasi, Ani Sofian tercatat sebagai Kepala BKD Provinsi Kalbar mulai Juli 2019 hingga hari ini tepat 5 tahun, yang mana dalam jabatan setiap kepala dinas maupun badan tersebut paling cepat 2 tahun dan bisa diperpanjang hingga 5 tahun.
Sementara itu, Ani Sofyan mengucapkan terima kasih kepada Pj Gubernur Kalbar atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya.
“Terima kasih atas kepercayaan Pemerintah Provinsi Kalbar kepada saya untuk mengemban amanah kembali sebagai kepala BKD,” ucapnya usai menerima SK perpanjangan. (dis)
Discussion about this post