
JURNALIS.co.id – Polisi mengamankan lima orang sedang pesta narkoba jenis sabu di barak Devisi V PT Sentra Karya Manunggal (SKM) Sungai Tembaga Estate, Dusun Semayus, Desa Tintin Peninjau, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu, Rabu (26/06/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Empat orang laki-laki dan seorang perempuan.
Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Empanang. Keempat pelaku pria yang ditangkap berinisial NIH, HZ, SS dan DS. Sedangkan perempuan berinisial JN. Saat ini kelimanya masih diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk menjalani proses pemeriksaan.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengatakan penangkapan bermula pada Selasa (25/06/2024) sekira pukul 22.30 WIB, Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat akan adanya transaksi dan penyalahgunaan diduga narkotika di Jalan Semayus Barak Devisi V PT SKM Sungai Tembaga Etate, Dusun Semayus, Desa Tintin Peninjau, Kecamatan Empanang.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Anggota Sat Res Narkoba Res Kapuas Hulu koordinasi dengan Kapolsek Empanang terkait informasi tersebut,” katanya, Kamis (27/06/2024).


Kemudian, pada Rabu (26/06/2024) sekira pukul 12.00 WIB, Anggota Sat Res Narkoba Polres Kapuas Hulu langsung menuju ke untuk melakukan penggerebekan di sebuah barak Devisi V PT SKM Sungai Tembaga Estate.
Selain mengamankan lima pelaku, petugas Sambung Kapolres, menyita barang bukti berupa dua paket klip diduga sabu, satu buah alat hisap bong, dua buah kaca pirek, satu buah jarum, satu buah klip besar, dua buah korek api dan tiga buah pipet.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada mereka ini pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolres. (opik)





Discussion about this post