JURNALIS.co.id – Personel Polsek Sandai, Polres Ketapang membongkar lapak yang dijadikan tempat sabung ayam di Desa Sandai, Kecamatan Sandai, Rabu (26/06/2024) pagi.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Sandai untuk memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian melalui Kapolsek Sandai, IPDA Dewa Jaya Ferogusta menyatakan bahwa pembongkaran lokasi dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas tersebut.
“Kami menerima laporan dari warga mengeluhkan adanya kegiatan sabung ayam. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi, kami mendatangi lokasi yang sudah ditinggalkan dan melakukan pembongkaran terhadap sarana lapak,” kata Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Polsek Sandai juga mengamankan sejumlah barang diduga digunakan untuk kegiatan sabung ayam, seperti terpal untuk alas arena sabung, tenda dan karpet.
“Saat kami mendatangi lokasi, memang dalam keadaan sepi dan tidak ada orang di sana. Kemungkinan sudah beberapa lama lokasi ini tidak digunakan,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memberantas segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, yang dapat merusak moral dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan operasi dan pengawasan guna memastikan wilayah kita bersih dari aktivitas ilegal seperti ini,” tegasnya.
Ia mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan dan melanggar hukum di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Laporkan kepada kami jika menemukan kegiatan yang mencurigakan atau melanggar hukum. Kami siap menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkasnya. (lim)
Discussion about this post