JURNALIS.CO.ID – Dalam upaya meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas/Badan Daerah kini memiliki fleksibilitas dalam hal mengelola keuangannya. Hal ini sejalan denga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memberikan kelenturan kepada UPT dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.
“Artinya, dengan fleksibilitas tersebut puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas,” kata Pj Bupati Kubu Raya, Syarif Kamaruzaman saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis Tata Kelola Keuangan dan Perpajakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Senin (01/07/2024), di Hotel Alimoer Kubu Raya.
Meski boleh menerapkan praktik bisnis, BLUD, kata Kamaruzaman, bukanlah Badan Usaha Milik Daerah yang mengedepankan keuntungan perusahaan semata. Karena akuntabilitas pengelolaan keuangan BLUD masih di dalam entitas pemerintah daerah. BLUD sebagai format baru dalam pengelolaan APBN/APBD lebih diharapkan menjadi pembaharuan manajemen keuangan sektor publik demi meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat.
“Dengan pelayanan yang baik, tentunya puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah akan menjadi pilihan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” terang Kamaruzaman.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, di Kabupaten Kubu Raya ada 21 puskesmas dan 1 rumah sakit umum daerah yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Sebanyak 20 puskesmas menerapkan pengelolaan BLUD sejak Oktober 2015 dan 1 puskesmas sejak Januari 2024. Adapun RSUD Kubu Raya mulai Januari 2021.
“Namun, dalam pelaksanaannya saat ini pengelolaan keuangan BLUD kita masih perlu perbaikan dan peningkatan. Mulai dari proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawabannya,” jelasnya lagi.
Selain itu, tambah Kamaruzaman, rumah sakit dan puskesmas selaku pengelola BLUD merupakan wajib pajak yang potensial dalam menghasilkan pajak bagi negara. Pajak terkait adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak Lainnya.
“Semua jenis transaksi yang terjadi di dalam rumah sakit dan puskesmas membutuhkan penanganan yang baik. Sehingga jika terdapat aspek-aspek perpajakan, maka harus ada keyakinan bahwa implementasinya telah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” sebutnya.
Untuk itu, dia menyatakan pentingnya dilakukan bimbingan teknis agar pelaksanaan pengelolaan BLUD kedepannya dapat dilakukan secara efektif, optimal, dan ideal.
“Dan yang tak kalah pentingnya, melalui Bimtek ini kita dapat bersama-sama mempelajari teknis apa saja yang seharusnya dilakukan dalam mengelola dana BLUD yang sesuai dan sejalan dengan aturan maupun ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Kamaruzaman pun berpesan kepada perangkat daerah terkait selaku pembina keuangan BLUD untuk lebih komprehensif melakukan pembinaan sumber daya manusia. Juga lebih proaktif dalam melakukan pembinaan pada BLUD dengan didukung sistem pengelolaan keuangan yang kompatibel dan terintegrasi.
“Sehingga akan dapat mempercepat dan sangat efektif dalam menyusun laporan keuangan periodik maupun laporan keuangan konsolidasi pemerintah daerah yang valid, andal, dan akuntabel,” sebutnya. (dis)
Discussion about this post