JURNALIS.co.id- Masyarakat bisa melegalisasi tanah yang masuk dalam kawasan hutan melalui program strategis nasional, yakni kegiatan Redistribusi tanah.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati Mempawah H. Ismail saat mengelar sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mempawah, Rabu 10 Juli 2024, di ruang rapat Kantor Bupati Mempawah.
Ismail menjelaskan, Keputusan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia SK.755/MENLHK/SETJEN/PLA.2/7/2023, telah memberikan kepastian terhadap tanah yang di kuasi oleh masyarakat, yang selama ini belum dapat di legalisasi karena masuk dalam kawasan hutan. Saat ini sudah dapat dilakukan pemberian kepastian hukumnya melalui kegiatan redistributing tanah.
“Tahapan pada kegiatan Redistribusi tanah telah dilakukan. Mulai dari penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan. Saat ini yang akan kita laksanakan menetapkan subjek Redistribusi tanah’” kata Pj Bupati Mempawah.
Redistribusi tanah tersebut imbuh Ismail, akan ditindaklanjuti dengan memberikan hak atas tanah dalam bentuk sertifikat, yang kemudian akan diberikan kepada masyarakat.
Dengan seluruh bidang yang telah terukur tersebut, Ismail berharap dapat ditindak lanjuti ke tahap sertifikat Redsitribusi tanah.
“Sidang GTRA yang kita laksanakan hari ini sangat penting, karena hasil dari sidang ini menjadi dasar dalam menerbitkan sertifikat Redistribusi nantinya. Semoga sidang GTRA ini, dapat memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Mempawah,” harapnya.
Kepala Kantor BPN Mempawah Marihot Gultom, mengatakan, sidang yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Mempawah bertujuan membahas Redistribusi tanah terkait dengan pelepasan kawasan hutan.
“Redistribusi tanah ini merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dengan memberikan tanda bukti hak sertifikat yang bersumber dari objek Reforma Agraria kepada subjek tora, ”terang Gultom ditemui usai sidang GTRA bersama Pemkab Mempawah.
Diungkapkan Gultom, BPN Mempawah untuk tahun 2024 ini menarget sebanyak 1000 bidang yang akan dilepas. Namun pada sidang GTRA, dibahas 902 bidang.
“902 bidang yang disidangkan hari ini terdiri dari Desa Anjungan Dalam, Desa Bumbun dengan masing masing target tercapai di Desa Anjungan dalam sebanyak 455 bidang, Desa Bumbun 447 bidang,” ungkapnya.
Sidang GTRA Pemkab Mempawah dengan BPN Mempawah, diikuti Sekda Kabupaten Mempawah Juli Suryadi Burdadi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Mempawah terkait, serta staf BPN Mempawah. (alfi)
Discussion about this post