JURNALIS.CO.ID – Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) ESDM dan Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berinisial YH ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Selasa (09/07/2024).
Direktur Teknik dan Lingkungan, Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryoherdadi mengatakan, YH adalah Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang melakukan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Ketapang. Tersangka ditangkap pada Mei 2024 lalu.
“Berkas sudah dinyatakan lengkap P21. Hari ini kami datang ke Kejari Ketapang menyerahkan berkas, barang bukti dan juga tersangka YH,” kata Sunindyo saat konferensi pers.
Sunindyo menyampaikan, sejauh ini pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka. Namun demikian, ia menyebut ada keterlibatan beberapa pihak. Satu diantaranya adalah warga negara asing.
“Saat itu di lokasi hampir 100 orang, dan ada beberapa orang yang sudah pulang ke Cina. Mereka bekerja menggunakan visa kunjungan, tapi secara keseluruhan penanggung jawab dari kegiatan ilegal itu adalah tersangka itu sendiri,” ujarnya.
Ia mengungkap, aktivitas PETI yang dilakukan di sekitar PT SRM, tepatnya di wilayah Bukti Belaban Tujuh tersebut ditengarai berlangsung sejak Februari hingga Mei 2024.
Pihaknya telah menyerahkan data yang dibutuhkan ke ahli untuk diestimasi jumlah kerugian cadangan emas yang ada di lokasi tersebut.
“Lokasinya itu di wilayah dekat PT SRM, melewati koridor yang ada terus nambang di luar wilayah SRM,” ucapnya.
Sementara Kajari Ketapang, Anthoni Nainggolan mengatakan, pihaknya sebagai penuntut umum akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan untuk dapat segera disidangkan, agar mendapat kepastian hukum.
“Ini juga menjadi pembelajaran bagi kita bahwa penegak hukum di sektor tambang ini akan terus dilakukan,” tegasnya.
Anthoni menambahkan, ini merupakan bentuk kolaboratif antar aparat penegak hukum terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin. (Lim)
Discussion about this post