JURNALIS.co.id – Nasib apes menimpa pria 27 tahun berinisial AR, warga Dusun Karya I, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Dia kehilangan sepeda motor saat parkir di teras rumahnya.
AR baru mengetahui Honda Vario warna hitam miliknya hilang saat hendak pergi ke pasar pada Minggu (07/07/2024) sekira pukul 11.45 WIB. Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) itu pun langsung AR adukan ke Polsek Sungai Raya untuk segera ditindak lanjuti.
Berbekal keterangan korban dan masyarakat, Tim Ops Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pengejaran terhadap pelaku dilakukan. Petugas mengendus pelaku pencurian, yaitu AH.
Setelah dua hari pencarian, pelaku ditangkap. Pria 29 tahun ini dibekuk petugas di wilayah Pontianak Timur pada Selasa (09/07/2024) malam.
“AH sempat menawarkan motor curiannya kepada warga di Pontianak Timur dengan harga Rp2,3 juta. Karena motor tersebut tidak dilengkapi dengan surat menyurat, tidak ada warga yang mau untuk membelinya,” kata Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto H melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Jumat (12/07/2024).
Selain menangkap AH, petugas berhasil mengamankan motor milik korban. Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
AH ternyata residivis curanmor. Ia baru saja keluar dari Lembaga Kemasyarakatan (Lapas). Warga Desa Kuala Dua ini berdalih nekat curi motor Mirisnya saat diinterogasi petugas AH untuk beli sabu dan indehoy.
“Saat diinterogasi oleh petugas AH mengakui perbuatannya. Pencurian itu terjadi pada saat pelaku melewati rumah korban. Saat itu langsung muncul niat pelaku untuk mengambil kendaraan milik korban sebagai modal memenuhi hasrat sabunya dan indehoy,” jelas Ade.
Saat pelaku pencurian, stang motor dalam keadaan tidak terkunci. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut menuju Jalan KH Abdurrahman Wahid. Di tengah jalan, pelaku menemukan kunci motor di kantong legshield (kocek motor vario).
Setelah menemukan kunci, pelaku langsung menghidupkan motor dan bergegas membawanya ke wilayah Pontianak Timur.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap AH ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Pencurian dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkas Ade. (m@nk)
Discussion about this post