
JURNALIS.co.id – Polisi menahan MRS, Kepala Desa Pemangkat, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. MRS huni sel tahanan Polres Kayong Utara sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp170 juta.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, Iptu Hendra Gunawan membenarkan penahanan Kades Desa Pemangkat berinisial MRS ini. Kades tersangka penipuan proyek tersebut dijebloskan ke sel tahanan Polres Kayong Utara sejak 28 Mei 2024.
“Untuk lP yang naik mengenai penipuan janji proyek tahun 2020 dengan nominal Rp170 juta. Karena tidak ada kejelasannya, maka pelapor Abdul Wani melaporkan kejadian tersebut ke Polres,” terangnya kepada wartawan, Kamis (11/07/2024).
Di jelaskan Hendra, berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Saat ini, pihaknya masih melengkapi P19.
“Mengenai kasus ini berdasarkan informasi yang ada, masih ada korban lainnya. Hanya saja, korban lainnya belum ada membuat laporan ke polisi,” pungkas hendra. (Bak)
Discussion about this post