JURNALIS.co.id – Seorang buruh tani di Kabupaten Kubu Raya berinisial SN (42) diciduk polisi karena diduga kuat telah menyetubuhi HI (18), siswi Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Sihumas, Aiptu Ade, menjelaskan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polres Kubu Raya, tertanggal 30 Juni 2024.
Orang tua korban mengetahui perilaku bejat SN ini setelah korban membuat pengakuan.
“Persetubuhan ini terjadi di dalam hutan sawit Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada bulan Juni tahun 2021 silam sekira pukul 01.00 WIB dan kembali terjadi pada bulan Februari tahun 2024 sekira jam 23.00 WIB di TKP yang sama,” terang Ade, Senin (15/07/2024).
Ade mengatakan pihaknya tidak bisa memaparkan kronologis kejadian secara detil dengan pertimbangan psikologis korban. Yang pasti, dari laporan itu, Polres Kubu Raya melalui Unit PPA melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor dan korban yang didampingi oleh instansi terkait.
Setelah keterangan dianggap cukup, Unit PPA Polres Kubu Raya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya. Kepada petugas, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh tani mengakui perbuatannya.
“Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan mendekam di Rutan Polres Kubu Raya,” ujar Ade.
SN diterjerat dengan tindak pidana menyetubuhi anak d ibawah umur dan atau pencabulan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (m@nk)
Discussion about this post