JURNALIS.CO.ID – Tiga bidang usaha ilegal yang diduga milik Haji Marhali, pengusaha asal Teluk Batang, yakni PT Amanda Jaya Khatulistiwa, memembuat pengamat hukum Kalimantan Barat, Herman Hofi Munawar angkat bicara.
Herman merasa heran, mengapa perusahaan yang sudah beroperasi selama bertahun-tahun, namun tidak diketahui perizinannya oleh dinas terkait. Ia pun menganggap mesti ada kelalaian dari sisi pemerintah daerah dalam hal ini.
“Ini kan suatu bentuk kelalaian, dari dinas yang bersangkutan, dan Kita harus berprinsip “equality before the law“, artinya semua orang, sama di mata hukum, kita tidak boleh membedakan siapapun dia, mau rakyat kecil mau pengusaha, perlakuannya harus sama di mata hukum” jelas advokat di LBH melalui sambungan telefon kepada wartawan, Sabtu (20/07/2024).
Herman bilang, Pemerintah Kayong Utara seharusnya betul-betul mencermati permasalahan ini, supaya tidak ada kesan bahwa ada pihak-pihak yang dianaktirikan, atau ada pihak-pihak yang dianggap sebagai warga kelas satu di Kayong Utara.
“Berbeda halnya jika ada perizinan, tentunya dari dinas yang bersangkutan akan selalu memonitoring terkait pencemaran atau limbah, atau aktivitas perusahaan tersebut sudah sesuai dengan perizinan, ini adalah kerugian yang akan ditanggung pemerintah dan masyarakat” ucapnya Herman.
Ia juga meminta APH untuk mengusut tuntas, jika ada oknum APH yang terindikasi membekingi kegiatan melawan hukum tersebut.
“Jadi bagi siapa pun yang mem-backup itu tadi, apalagi penegak hukum itu sendiri, yang tau hukum, itu harus ditindak mereka (oknum) ini, tidak boleh dibiarkan begitu saja, kalau memang betul adanya seperti itu, saya pikir ini mesti harus dibentuk tim, baik dari dinas yang terkait, maupun dari aparat penegak hukum, untuk mencari tau yang real terkait permasalahan ini,” terangnya.
Herman pun menyarankan untuk mencari tahu apakah ada oknum APH yang mem-backup atau membantu melindungi kegiatan ilegal tersebut. Apalagi sudah beroperasi bertahun tahun dengan cara-cara yang melawan hukum. Selain itu, dia juga berharap untuk dilakukan penghitungan kerugian daerah atas kegiatan yang selama ini dilakukan oleh PT Amanda Jaya Khatulistiwa.
“Termasuk juga penghitungan pajak mereka yang selama ini belum terbayar, dan kalau perizinan, perpajakan, dan lingkungannya, semuanya sudah oke, baru boleh perusahaan ini boleh beroperasi kembali,” kata dia.
“Harusnya kalau memang belum ada perizinan dan sebagainya, harusnya perusahaan ini dihentikan sementara, sambil menunggu perizinan perusahaan diselesaikan, dan ini harus adil dan bijaksana memandangnya,” timpalnya.
Herman juga menjelaskan, ketika sebuah perusahaan itu tanpa mengantongi perizinan, maka ada beberapa aspek yang akan terdampak, diantaranya akan berdampak pada sektor pendapatan daerah yang akan menjadi nihil dari perusahaan tersebut, disebabkan tidak adanya perizinan.
“Jadi daerah dapat apa-apa, karena ini ilegal, tidak akan masuk dalam perpajakan daerah, dan akan sangat merugikan pemerintahan,” tegasnya.
Ia lantas meminta dinas terkait untuk tegas dan tidak takut untuk mengeksekusi atau menutup sementara kegiatan usaha perusahaan tersebut, meski sempat disinyalir adanya oknum yang ikut membekingi pengusaha tersebut.
“Kalau memang betul dari dinas yang terkait sudah memberikan peringatan dan sebagainya, tetapi juga dinas tidak berani untuk melakukan tindakan penertiban, itu juga kesalahan bagi dinas, kenapa dinas terkait harus takut, walau siapapun backing-annya, kita harus tetap tegak lurus pada aturan,” katanya.
“Kalau memang benar, ada oknum penegak hukum yang membackup kegiatan PT Amanda Jaya Khatulistiwa, saya pikir ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, dan ini merupakan preseden buruk bagi lembaga itu, dan kalau dibiarkan seperti ini, hancur negara ini,” tutup Herman Hofi Munawar. (Bak)
Discussion about this post