JURNALIS.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan dukungan terhadap penyelamatan aset korporasi seperti yang sedang dihadapi PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life). Hal ini sesuai arahan Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam berbagai kesempatan agar jajaran Kementerian ATR/BPN bisa memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada semua pihak. Pada Kamis (25/07/2024), Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengungkapkan bahwa sudah melakukan sejumlah upaya terkait hal ini, salah satunya dengan perbaruan regulasi untuk mempermudah proses pengalihan aset korporasi.
“Beberapa aturan yang memang dulu belum ada terkait perubahan yang belum ada dengan kondisi saat ini, kita harus menyesuaikan. Kita juga merubah Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN, di Permen 3/97 mengenai pemisahan itu belum diakui akta pemisahannya dan sekarang di Permen 16/2021 kita buat aturannya sehingga bagaimana perubahan aset dan akta pemisahan bisa dilakukan dengan segera,” kata Suyus Windayana di Sheraton Hotel Grand, Jakarta.
Jiwasraya saat ini sedang dalam proses likuidasi dan kepemilikan asetnya, termasuk tanah dialihkan kepada IFG Life. Dalam tahap pengalihan aset yang juga sekaligus penyelamatan aset, Kementerian ATR/BPN mendukung dalam hal menjaga agar aset yang ada tidak menjadi tanah telantar.
Untuk mempercepat prosesnya, Sekjen Kementerian ATR/BPN mengatakan jika dari hasil inventarisasi dan identifikasi di lapangan sudah clean and clear, Kementerian ATR/BPN akan sesegera mungkin mendaftarkan dan menerbitkan sertipikatnya. “Tapi jika ada yang masih bermasalah, akan kita coba cari solusinya bersama. Intinya kita akan bantu bagaimana penyelamatan aset ini bisa segera diselesaikan,” tutur Suyus Windayana.
Atas kerja sama yang berjalan dengan baik dalam proses pengalihan dan penyelamatan aset tersebut, Direktur SDM IFG Life, Rizal Ariansyah menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya. Rizal Ariansyah kemudian berharap, kerja sama terus berjalan sehingga semua aset yang dialihkan dapat segera selesai hingga proses sertipikasinya.
“Sampai sejauh ini koordinasi berjalan dengan baik dan dukungan dari Kementerian ATR/BPN sangat besar sehingga proses dan tugas untuk menyelesaikan program pemerintah dalam rangka penyelesaian pemindahan polis Jiwasraya sudah sampai pada tahapan likuidasi PT Jiwasraya,” ujarnya.
Untuk diketahui, kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan IFG Life dalam penyelamatan dan pengalihan aset ini telah berhasil mengalihkan sebanyak 305 aset dengan nilai Rp5.439 miliar. Sementara itu, masih terdapat 43 aset yang terus berproses.
Hadir dalam kesempatan ini, Plh. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Mujahidin beserta jajaran; sejumlah Kepala Kantor Pertanahan di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta; serta jajaran Direksi dari Jiwasraya dan IFG Life. Hadir secara daring, jajaran Kantor Pertanahan dari sejumlah kabupaten/kota yang terdapat aset Jiwasraya. (m@nk)
Kementerian ATR/BPN, Aset Tanah, Jiwasraya, IFG Life
Discussion about this post