JURNALIS.CO.ID – Berkas perkara pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial AA (55 tahun) yang masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur tidak resmi beberapa bulan lalu dinyatakan lengkap atau P21 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Putussibau. Perkara tersebut pun akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.
Namun dibalik perkara ini, ada ungkapan hati yang disampaikan oleh AA, dalam acara press release Tindak Pidana Keimigrasian yang digelar oleh Kantor Imigrasi Putussibau, Senin (29/07/2024).
Saat diwawancara media ini, ia bercerita bahwa kedatangan dirinya ke Indonesia hanya ingin menagih utang dengan temannya di Putussibau, namun apes baginya, dia dilaporkan ke Imigrasi Putussibau dan akhirnya berujung masuk penjara.
“Saya ke sini sebenarnya ingin menagih utang dan bertemu istri, ” katanya.
Pria berusia 55 tahun itu mengakui, bahwa temannya di Putussibau yakni A itu telah meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp 55 juta.
“Jadi saya ini merasa dijebak oleh teman saya ini, dia tidak mau bayar utang tapi lapor ke Imigrasi dan saya ditangkap, ” ucapnya.
Meski begitu, AA mengakui kesalahannya, kalau dirinya ke Indonesia ini menggunakan paspor yang sudah tidak berlaku atau mati, sehingga ia ditangkap oleh pihak Imigrasi.
“Gara-gara saya ditangkap seperti ini, anak istri saya jadi susah karena tidak ada lagi yang mencari nafkah. Saya hanya berharap kasus saya cepat diputuskan secara ringan dan minta dipercepat proses hukumnya,” harapnya.
Sementara Joenari Anthony Marpaung, Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Putussibau dalam kesempatan itu menyampaikan, bahwa pihaknya hari ini telah melakukan serah terima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, karena berkas perkaranya sudah lengkap.
“Perkaranya pun akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu,” katanya.
Joenari mengatakan, tersangka AA ini sudah melakukan tindak pidana keimigrasian, sesuai UU Nomor 16 Tahun 2016 pada Pasal 113 yang berbunyi ‘setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan Imigrasi’ atau Pasal 119 yang berbunyi ‘setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen atau visa yang sah dan masih berlaku’ sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 8.
Jadi apapun ceritanya, Joenari mengatakan, ini merupakan upaya dari Imigrasi Putussibau dalam penegakan hukum keimigrasian yang berada di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Jadi tersangka ini terancam pasal 113 dengan hukuman penjara setahun dan denda Rp 100 juta atau 119 terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta,” tegasnya.
Joenari membenarkan, jika tersangka AA ini nekad masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di Kecamatan Badau yakni untuk menemui temannya di Putussibau dan menagih hutang.
“Sambil menunggu menagih hutang, tersangka ini sambil kerja. Namun tersangka ini masuk ke sini tidak melewati pemeriksaan Imigrasi, sehingga paspornya pun habis masa berlakunya dari Juli 2023. Kita juga mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan tersangka ini, sehingga kami melakukan penangkapan,” pungkasnya. (Opik)
Discussion about this post