
JURNALIS.CO.ID – Peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang akhir-akhir ini semakin memprihatinkan. Banyaknya kasus pengungkapan narkoba di berbagai wilayah kecamatan, seolah menjadikan Ketapang adalah “lahan subur” bisnis barang haram tersebut.
Luas wilayah dengan sebaran 20 kecamatan, serta akses pintu masuk yang cukup terbuka, terutama jalur darat dan laut dinilai menjadi salah satu faktor mudahnya narkoba masuk ke Ketapang.
Melihat peredaran narkoba yang kini seakan tidak ada habisnya, Polres Ketapang terus gencar melakukan pemberantasan narkoba. Seluruh kecamatan tampaknya bakal disisir habis sebagai upaya meminimalisir peredaran narkoba.

Gerakan itu pun seakan membuktikan bahwa Ketapang adalah benar lahan subur tempat berkembangnya peredaran narkoba. Sebab, dalam periode Juli 2024 saja, Polres berhasil mengamankan ratusan gram sabu dari berbagai Kecamatan.
Ratusan gram sabu itu damankan dari hasil pengungkapan di Kecamatan Sandai, Laur, Tumbang Titi, Sungai Melayu, Marau, Nanga Tayap, Matan Hilir Selatan, Manis Mata dan Delta Pawan. Barang bukti terbanyak hasil tangkapan berada di Nanga Tayap, yakni 99,85 gram.
Mengacu hasil pengungkapan kasus per Juli 2024 oleh Polres Ketapang, rilis kasus dimulai dari tangkapan di Kecamatan Delta Pawan, Rabu (10/07/2024). Dalam kejadian ini, Polsek Delta mengamankan seorang IRT inisial T (40 tahun), warga Sukabangun Luar.
Polisi berhasil mengamankan 31 paket klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu. Di penangkapan ini, Polisi baru berhasil mengamankan T, dan terus memburu suami T yang merupakan Target Operasi atau TO mereka.
Keesokan harinya, Kamis (11/07/2024) malam, Polsek Delta Pawan juga mengamankan seorang pria, CH (33 tahun). Sedikitnya ada lima paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu diamankan beserta pelaku.
Selain Delta Pawan, dua hari sebelumnya, Senin (08/07/2024) Polsek Manis Mata dan Polsek Sandai telah melakukan pengungkapan kasus serupa. Di Sandai polisi mengamankan MJ dan H beserta barang bukti 6 kantong klip kecil berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu. Sedangkan Polsek Manis Mata berhasil menangkap JUH (47 tahun) dengan BB 15 paket sabu siap edar.
Berdurasi 6 hari pasca penangkapan MJ dan H, Minggu (14/07/2024), Polsek Sandai kembali mengungkap penyalahgunaan narkotika. Adapun pelaku yang diamankan yakni MI (39 tahun) dengan barang bukti pil ekstasi atau inex berjumlah 23 butir. Selain MI, polisi turut mengamankan 4 orang lain yang berstatus saksi.
Tidak berhenti di situ, Polsek Kecamatan Matan Hilir Selatan pun tidak mau kalah. Mereka berhasil mengungkap kejahatan sistematis itu dengan menangkap MS (38 tahun) warga Desa Harapan Baru, Rabu (17/07/2024). Lima plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu pun diamankan.
Dua hari berikutnya, giliran Polsek Marau yang melakukan pengungkapan. Dua tersangka yaitu JAH (33 tahun) dan SYA (42 tahun) beserta barang bukti 7,78 Gram digiring ke mapolsek. Polisi menyebut kedua pelaku ditangkap di perumahan sawit di Desa Sukakarya, Jumat (19/07/2024).
Tidak kalah menarik ketika berpindah ke pengungkapan di Polsek Nanga Tayap. Khusus di kecamatan ini, polisi berhasil mengamankan 99,85 atau hampir 1 gram sabu. Parahnya barang itu didapat dari tangan seorang pemuda berinisial MT (24 tahun).
Hasil rilis melalui Humas Polres Ketapang, pengungkapan kasus narkoba di Nanga Tayap dilakukan pada Sabtu (20/07/2024). Dengan jumlah barang bukti 99,85 gram sabu itu pun diklaim dapat menyelamatkan hampir 793 warga dari bahaya narkoba.
Pasca pengungkapan di Nanga Tayap, Polsek Sandai kembali menyusul pengungkapan narkoba dengan menangkap dua pelaku, Senin (22/07/2024). Kedua pelaku tersebut adalah GA (40 tahun) Warga Randau dan AA (30 tahun) asal Kota Pontianak.
Menurut rilis yang diterbitkan Humas Polres pada Rabu kemarin, AA diduga seorang bandar yang ditangkap di Simpang Empat Kumai Dusun Entina, Desa Bengaras Kecamatan Sungai Laur. Dalam penangkapan ini, dari tangan GA diamankan 1,00 gram sabu, sementara AA 7,20 gram.
Pengungkapan masih terus dilakukan jajaran Polres melalui Polsek di masing-masing wilayah Kecamatan. Tepatnya pada Senin (29/07/2024), giliran Polsek Tumbang Titi yang berhasil meringkus dua pelaku. Mereka adalah HJ (43 tahun) dan W (25 tahun).
Kedua pelaku ditangkap dalam satu TKP, tepatnya di kediaman milik HJ di Desa Sungai Melayu, Kecamatan Sungai Melayu Rayak. Dari tangan kedua pelaku diamankan barang bukti narkoba sebanyak 40,59 Gram Bruto.
Sebagai informasi, berdasarkan data kasus narkoba tahun 2023, Ketapang menjadi daerah urutan kedua darurat narkoba se-Kalimantan Barat setelah Kota Pontianak. Data ini mengacu dari hasil pengungkapan kasus yang dirilis Polres Ketapang Oktober 2023 lalu.
Adapun data pembanding lain adalah hasil pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Ketapang. Beberapa tahun terakhir, kasus narkoba di Ketapang selalu berada pada posisi teratas dari sisi jumlah kasus yang ditangani dan berkekuatan hukum tetap. (lim)






















Discussion about this post