JURNALIS.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, di Hotel Orchardz Pontianak, pada Jumat 2 Agustus 2024.
Sebanyak 120 orang diundang dalam kegiatan sosialisasi Pilkada 2024 ini, yang terdiri dari Forkopimda Kalbar, Instansi Pemerintah, Perguruan Tinggi, Perwakilan Partai Politik, LSM/Ormas, Pemantau, Organisasi Mahasiswa dan Media Massa.
Ketua KPU Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi, memimpin sosialisasi yang didampingi oleh komisioner lainnya, Kartono Nuryadi, Syarifah Nuraini, dan Suryadi.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan berharap pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Kalbar juga sukses terlaksana,” ungkap MS Budi.
MS Budi menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Provinsi Kalbar nomor 18 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar tahun 2024, KPU Kalbar telah menetapkan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak di Kalbar, pada Rabu 27 November 2024.
Adapun Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak saat ini sudah memasuki pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, dari tanggal 31 Mei sampai 23 September 2024.
Selanjutnya adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, dari tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
KPU Provinsi Kalbar sendiri melakukan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada tanggal 24 sampai 26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024. Dan penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.
KPU Provinsi Kalbar juga memberikan kesempatan pelaksanaan kampanye yang berlangsung dari tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
Pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan hasil pemungutan suara pada tanggal 27 November hingga 16 Desember 2024.
KPU Kalbar sendiri secara resmi telah melakukan Launching Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar Tahun 2024 di Stadion Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak, pada Rabu 1 Mei 2024 malam.
“Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024,” tegas Ketua KPU Provinsi Kalbar, MS Budi. ***
(Ndi)
Discussion about this post