JURNALIS.CO.ID – Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo mengungkapkan motif kedua pelaku ,HF (40 tahun) dan IR (21 tahun), hingga nekat melakukan pembongkaran kompleks pemakaman Yayasan Bhakti Suci di Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
“Kedua pelaku, HF dan IR mengakui kalau mereka merusak makam tersebut untuk mengambil kayu ulin dan besi pondasi makam guna dijual,” kata Wahyu saat konferensi pers di Aula Polres Kubu Raya, Senin (05/08/2024).
Adapun uang hasil penjualan tersebut rencananya akan digunakan kedua pelaku untuk biaya hidup sehari-hari.
“Bahwa modus operandi pelaku adalah merusak makam terlebih dahulu dengan menggunakan palu untuk mengambil besi pondasi serta kayu ulin,” terangnya.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti dari kedua pelaku, berupa dua buah palu dan sebuah kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang curian.
“Terhadap perkara ini masih dilakukan pengembangan dan apabila ditemukan tersangka lain yang berkaitan dengan tindak pidana ini, kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Pidana Umum Satreskrim Polres Kubu Raya, IPDA Elyas menyatakan, bahwa berkas perkara kasus ini sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (tahap satu) guna dilakukan penelitian. Ia mengatakan, bahwa kedua pelaku, HF dan IR, pun telah mengakui perbuatannya.
“Berkas perkara sudah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan penelitian dan terhadap kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” kata Elyas.
Sebelumnya diketahui, kedua pelaku ini berhasil ditangkap oleh Polres Kubu Raya pada Sabtu (13/07/2024), setelah lebih dari 100 makam ditemukan dalam kondisi rusak. (m@nk)
Discussion about this post