JURNALIS.CO.ID – Kondisi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 14 Trans Sukabaru yang berlokasi di Kecamatan Pulau Maya terlihat cukup mengkhawatirkan. Sekilas pandang, bangunan itu bahkan sangat berpotensi bisa roboh sewaktu-waktu, serta mengancam keselamatan para siswa dan guru di sana.
Ruang kelas yang hanya terbuat dari bahan papan dan kayu, bukan beton, membuatnya terlihat condong di beberapa titik. Lantainya pun sudah terendap ke bawah, dan banyak juga yang sudah rapuh.
Salah satu guru bernama Eko mengungkapkan, bahwa dirinya bersama beberapa guru lain dan kepala sekolah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi ini. Diantaranya melakukan perbaikan di beberapa titik yang bisa diperbaiki sendiri dengan dana seadanya, seperti menutup lantai yang berlubang.
“Kami juga telah melaporkan keadaan ini melalui kepala sekolah dan komite sekolah kepada pihak terkait seperti Dinas Transmigrasi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara,” ungkap Eko kepada Jurnalis.co.id, Rabu (07/08/2024).
Eko menceritakan, kalau dirinya secara pribadi juga pernah bertemu langsung dengan Bupati Kayong Utara untuk menyampaikan kondisi sekolah ini, yang saat itu bupati dijabat oleh Citra Duani.
“Sepertinya ada kendala administratif, karena SD Negeri 14 Trans Sukabaru masih merupakan aset dinas transmigrasi, dan memerlukan SK dari kementerian pusat agar Pemda Kayong Utara dapat membangun dan merenovasi sekolah kami,” katanya.
Dirinya berharap, adanya perhatian dan bantuan yang lebih dari pemerintah serta dukungan masyarakat untuk memperbaiki kondisi sekolah tersebut.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kayong Utara, Erdison saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pada saat masa Bupati Kayong Utara dijabat Citra Duani, sudah pernah dilakukan pembahasan terkait dengan permasalahan SDN 14 Trans Sukabaru, yang memang kurang layak dan kondisinya membahayakan.
“Nah kembali ke status gedung fisiknya, sekolah itu masih milik aset kementerian transmigrasi, sedangkan untuk status tanahnya itu harusnya menjadi kepemilikan pemerintah daerah,” kata Erdison.
Dirinya mengakui, dalam pencatatan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kayong Utara, terbit SK hak pakai kepada pemerintah desa.
“Nah nama SK yang terbit itu sudah diusulkan oleh pemerintah desa melalui Pak Selamet selaku kasi di bidang transmigrasi, sudah diusulkan untuk perubahan atas kesalahan nama kepemilikan itu,” terangnya.
Erdison juga bilang, kalau nama SK itu harusnya terbit atas nama kepemilikan pemerintah daerah. Selanjutnya, dirinya turut memberikan saran, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pemerintah daerah bisa membangun lokal baru diatas tanah yang notabenenya milik pemerintah daerah itu.
“Kita bisa bangun lokal baru tanpa mengganggu bangunan asal yang milik aset kementerian transmigrasi,” tutup Erdison. (bak)
Discussion about this post