JURNALIS.CO.ID – Segmen batas wilayah antara Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat dan Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah akhirnya disepakati dua belah pihak. Kesepakatan itu dilakukan dalam forum yang difasilitasi Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, di Swiss Belhotel, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Selasa (06/08/2024).
Penandatanganan berita acara kesepakatan batas daerah ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Kemudian, kesepakatan ini juga berpedoman pada Permendagri Nomor 141 tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah, Ditjen Bina Adwil Kemendagri.
“Setelah sekian puluh tahun sejak SK Mendagri tahun 1989, akhirnya segmen batas Kabupaten Ketapang – Kabupaten Sukamara berhasil disepakati,” kata Sekda Ketapang, Alexander Wilyo.
Alexander menjelaskan, dalam penyelesaian segmen batas wilayah ini, Pemkab Ketapang senantiasa mematuhi, menghormati dan konsisten dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 185.5 -472 Tahun 1989.
Keputusan tersebut tentang Penegasan Garis Batas Wilayah Antara Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat dengan Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.
“Hal ini didasari dengan adanya kesepakatan antara Gubernur KDH TK I Kalimantan Barat dengan Gubernur KDH TK I Kalimantan Tengah. Masing-masing ditandatangani oleh sekwilda masing-masing daerah,” tambahnya. (lim)
Discussion about this post