JURNALIS.co.id – Musyawarah Provinsi (Muprov) VII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Kalimantan Barat berlangsung sukses sesuai ketentuan AD/ART organisasi. Hasil dari Musyawarah tersebut Arya Rizqi Darsono terpilih secara aklamasi pada Pemilihan Ketua Umum Kadin Kalbar periode 2024-2029.
Hal ini berdasarkan peraturan Nomor: 09/Muprov/VIII/2024 yang disampaikan langsung oleh Ketua Pimpinan Sidang Umar A. Lessy, menetapkan Arya Rizqi Darasono sebagai ketua. Hasil ini diambil setelah memenuhi persyaratan dan kesepatakan bersama dalam sidang pemilihan ketua, sidahg pemilihan yang dihadiri ratusan anggota Kadin di Kalbar.
Saat ditemui usai pemilihan, Arya Rizqi Darsono mengatakan, dirinya berterima kasih kepada seluruh anggota Kadin Kalbar.
“Tentunya saya ucapkan terima kasih atas kepercayaan yang sudah di berikan kepada saya sebagai Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat,” ucapnya di Hotel Ibis Pontianak, Jumat (09/08/2024).
Rizqi yang sebelumnya menjadi Penjabat Sementara (Pjs) mengisi kekosongan kepemimpinan Kadin Kalbar cukup banyak melakukan pergerakan, salah satunya pembentukan Kadin-kadin yang ada di berbagai daerah.
“Sebelum saya mengajukan diri sebagai ketua, terlebih dahulu saya ditunjuk sebagai Pjs Kadin Provinsi Kalbar, dan saat saya menjabat sebagai Pjs Kadin, saya telah melakukan perluasan Kadin di berbagai daerah di Kalimantan Barat yang telah sesuai dengan mandat dan ketentuan AD/ART KADIN,” ujarnya.
Setelah terpilih sebagai ketua Kadin Kalbar, dalam 30 hari ke depan Rizqi bakal melakukan penyusunan kader yang ada di Kalimantan Barat dan akan memilih kader yang benar-benar menjadi pelaku usaha.
“Dalam 30 hari kesepan kita akan melakukan penyusunan kader-kader, tentunya kita ingin dalam pemilihan kader adalah pelaku usaha yang memahami sektornya masing-masing,” jelasnya.
Rizqi berharap dapat membantu para pelaku usaha lewat perizinan, karena menurutnya Kadin merupakan organisasi dengan fungsi sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987. Di mana disebutkan bahwa Kadin merupakan mitra strategis pemerintah. (m@nk)
Discussion about this post