
JURNALIS.CO.ID – Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembayaran tera/tera ulang di Kabupaten Sanggau tahun 2020 – 2023 masih terus bergulir. Saat ini, baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gema Liliyantia selaku petugas tera.
Kasus tersebut menjadi sorotan banyak pihak. Salah satunya datang dari Wakil Ketua LSM Citra Hanura Kabupaten Sanggau, Abdul Rahim.
Ia mendesak, penyidik Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan pemeriksaan terhadap para pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) atau pemilik timbangan.
“Selain tersangka GL, para pemilik alat UTTP juga perlu diperiksa. Karena ada dugaan, kemungkinan juga melakukan kesalahan, atau curang dalam penggunaan alat timbangan, sehingga pemilik alat UTTP mau membayar mahal,” ujar Rahim, Rabu (14/08/2024).
Ia menyebut, agar tertibnya pelaksanaan tera/tera ulang, maka perlu adanya tim investigasi terhadap para pemilik alat ukur yang diwajibkan untuk dilakukan tera/tera ulang.

“Dalam penegakan hukum kasus ini harus terus dilakukan siapa saja yang melakukan perbuatan melawan hukum, dan memperkaya diri sendiri,” tegas Rahim.

Kasus ini, diharapkan menjadi perhatian Pemkab Sanggau. Terutama terkait ketersedian petugas tera/tera ulang. Menurutnya, jangan hanya menyediakan satu orang petugas tera dengan alasan anggaran yang tidak ada.
“Pemkab Sanggau perlu persiapan lebih matang untuk dapat melakukan pelayanan khusus tera. Ini penting agar bisa terlayani semua konsumen atau pemilik alat ukur atau, sehingga kemungkinan penyelewengan dapat diminimalisir,” pungkas Rahim. (jul)





Discussion about this post