JURNALIS.CO.ID – Kepolisian Sektor (Polsek) Sukadana melakukan mediasi dua kelompok nelayan di dua desa di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, terkait polemik media tangkap ikan, pada Kamis (15/08/2024), di Mapolsek Sukadana.
Permasalahannya berawal dari laporan kelompok nelayan Desa Sejahtera, yang berkaitan dengan masalah alat tangkap yang digunakan kelompok nelayan Desa Riam Berasap Jaya.
Kapolsek Sukadana melalui Babinkamtibmas Bripka Ardian menjelaskan, mediasi ini dilakukan untuk mengambil langkah cepat untuk menghindari permasalahan di lapangan agar tidak semakin berlarut-larut.
“Ya masalah ini sebenarnya terkait larangan alat tangkap yang digunakan,” ungkap Bripka Ardian di Mapolsek Sukadana
Berkaitan dengan persoalan alat tangkap ikan, dalam mediasi tersebut, dirinya juga menjelaskan kepada kelompok nelayan mengenai Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 tahun 2009.
“Nah tadi juga kita jelaskan ketentuan ketentuan perizinan lain yang harus dilengkapi oleh nelayan, kita juga berikan sesi tanya jawab untuk mengakomodir pertanyaan dari kelompok nelayan,” terangnya.
Lebih lanjut, Bripka Ardian juga menerangkan tentang Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkap Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan.
“Nah untuk alat tangkap penggaruk ikan berkapal diperbolehkan dengan ukuran kapal 5 gross tonnage (GT), dengan area operasi jalur Ib dan IIb,” terangnya.
Ardian juga membeberkan, dari kegiatan mediasi tersebut, diperoleh hasil kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. Mediasi tersebut dihadiri oleh Aiptu Dian selaku Kanit Reskrim Polsek Sukadana serta Arbani Rahmat selaku Koordinator Satuan Pengawas (Satwas) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kayong Utara. (Bak)
Discussion about this post