JURNALIS.CO.ID – Berkas kasus pencabulan dengan korban dua anak di bawah umur oleh oknum polisi Polres Kayong Utara berinisial AK, sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Kasat Reskrim Polres Kayong Utara, IPTU Hendra gunawan membenarkan, bahwa berkas perkara itu sudah masuk kejaksaan pada tanggal 22 Agustus 2024.
“Ya kita masih menunggu penelitian dari jaksa, jika memang sudah lengkap, akan di P21,” ungkap Hendra di ruang kerjanya, Kamis (29/08/2024).
Hendra bilang, kalau semisalnya masih ada petunjuk dari jaksa yang harus dilengkapi, maka Polres Kayong Utara akan melengkapi petunjuk tersebut.
Lebih lanjut Hendra membeberkan pasal yang akan disangkakan kepada AK selaku terduga pelaku pelecehan anak bawah umur, yakni Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E, atau Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Nah berkaitan dengan ancamannya 15 tahun penjara,” ucapnya.
Mengenai kode etik yang bersangkutan, kata Hendra, itu ditangani oleh propam, berkaitan perkembangan selanjutnya bisa ditanyakan kepada propam.
“Nanti kode etiknya boleh tanyakan ke propam, karena kami di reskrim menangani perkara pidananya,”pungkas Hendra.
Berkaitan dengan sidang kode etiknya, polres Kayong Utara akan merujuk kepada petunjuk Polda Kalbar.
“Karena kemarin kan yang melakukan penyidikan propam Polda Kalbar, apakah sidang kode etik nya akan dilakukan di polres Kayong Utara, atau dilakukan di Polda, itu kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut,” tutup nya. (bak)
Discussion about this post