JURNALIS.co.id – Polisi menangkap dua pelaku pencurian barang material di komplek perumahan Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (31/08/2024) lalu. Aksi kedua pelaku diketahui warga setempat yang kemudian melaporkannya ke Polsek Sungai Raya.
Petugas Satreskrim yang sudah berada di lokasi langsung menangkap kedua pelaku saat keluar dari rumah tersebut beserta barang bukti dua karung barang material yang berisikan potongan seng metal dan baja ringan.
“Kedua pelaku tersebut berinisial AS (24) dan SA (20), kedua pria ini warga Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya,” kata Kapolsek Sungai Raya AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, Selasa (03/09/2024) pagi.
Dijelaskan Ade, barang material yang diambil kedua pelaku merupakan milik korban berinisial DM untuk melakukan perehapan rumah.
“Dari perbuatan kedua pelaku korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta,” ujarnya.
Ade mengatakan setelah melakukan rangkaian penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Sungai Raya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian.
“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polsek Sungai Raya. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tegas Ade. (m@nk)
Discussion about this post