JURNLALIS.co.id – Kepolisian berhasil mengungkap motif kasus anak durhaka yang tega menikam, membacok dan menggorok leher orang tua di Kabupaten Sanggau.
Kasatreskrim Polres Sanggau, AKP Indrawan Wira Saputra menjelaskan, pelaku merupakan anak kandung korban berinisial AD (23). Sementara kedua orang tua yang hampir meregang nyawa tersebut berusia 56 dan 59 tahun. Selain menggunakan keris, pelaku juga menggunakan mandau untuk membacok orang tuanya.
“Keris digunakan oleh AD untuk menikam ibunya. Sedangkan ayahnya digorok,” kata Indrawan, Rabu (04/09/2024).
Menurut Indrawan, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap pelaku nekat menggorok dan menikam ayah ibunya lantaran tak mendapatkan uang senilai Rp2 juta.
“Orang tua tidak memberikan uang untuk membeli handphone, kemudian melakukan perbuatan tersebut kepada kedua orang tuanya,” jelasnya.
“Pelaku secara sengaja mengambil sebilah mandau dan sebilah keris untuk menganiaya korban dengan cara membacok berkali-kali, menusuk, serta menggorok leher korban, dengan maksud untuk melukai korban,” sambung Indrawan.
Atas perbuatannya, AD kini telah ditahan di Mapolres Sanggau. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 354 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Terungkap pula, pelaku sebelumnya hendak kabur ke rumah istrinya di Desa Peruan Dalam, Kecamatan Tayan Hulu. Namun pelariannya berhasil digagalkan personel Polsek Toba.
“(Pelaku) ditangkap di jalan Trans Kalimantan, kepolisian Sektor Meliau berkoordinasi dengan Polsek Toba untuk mengamankan pelaku AD alias D apabila ditemukan melintas di jalur trans Kalimantan,” tuntas Indrawan. (zrn)
Discussion about this post