JURNALIS.co.id – Kepolisian memberikan warning kepada oknum Selebgram di Kalimantan Barat untuk men-takedown postingan yang mempromosikan judi online. Demikian ditegaskan oleh Kapolresta Pontianak melalui Kasi Humasnya AKP Wagitri.
Menurut Wagitri, pihaknya sudah melakukan kegiatan preventif melalui media sosial Polresta Pontianak menyampaikan para pengguna medsos khususnya Instagram tidak mempromosikan hal-hal melanggar hukum, terkhusus judi online.
“Sudah kita monitor, dan kita sudah ingatkan untuk ditakedown. Sejumlah oknum selebgram sudah kita peringatkan,” katanya.
Warning ataupun peringatan ini dilakukan pihaknya, kata Wagitri, lantaran merupakan atensi dari Kapolri, Kapolda Kalbar dan Kapolresta Pontianak.
“Tentunya ini atensi dari Bapak Kapolri, Bapak Kapolda Kalbar dan Bapak Kapolresta Pontianak,” lugasnya.
Apabila peringatan yang diberikan tidak diindahkan, ditegaskan Wagitri, siap-siap saja oknum Selebgram tersebut menerima konsekuensi hukumnya.
“Kita terus monitor, kita data dan kita lakukan penyelidikan terkait dengan eksisnya promosi judi online di Kalbar, khususnya di wilayah hukum Polresta Pontianak oleh oknum selebgram tersebut,” ucapnya.
Wagitri menjelaskan jeratan hukum menanti para oknum Selebgram yang mempromosikan judi online yakni pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, di mana ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar.
“Jadi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat perjudian dapat diancam dengan pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tersebut,” tuntas Wagitri. (zrn)
Discussion about this post