JURNALIS.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan, bahwa mobil kontainer ukuran 20 feet boleh melintas pukul 08.00-16.00 dan pukul 19.00-06.00 di kawasan jalan Tanjungpura, jalan Imam Bonjol dan jalan Adi Sucipto, yang merupakan jalan berstatus nasional.
Sementara mobil kontainer ukuran 40 feet, hanya diperbolehkan melintas pukul 21.00-05.00 WIB.
Hal tersebut disampaikan Yuli Trisna Ibrahim menjawab pemberitaan media online ini yang berjudul Mobil Kontainer Bebas Beroperasi Setiap Waktu di Kota Pontianak ?
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak nomor 48 tahun 2016 tentang ketentuan pengoperasian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Pontianak, pada pasal 7 ayat 1 tertuliskan, angkutan peti kemas dengan ukuran 40 (empat puluh) feet dan atau lebih, diperbolehkan beroperasi dalam wilayah Kota Pontianak pada pukul 21.00-05.00 WIB melalui jalan nasional dan jalan provinsi.
Peraturan Wali Kota Pontianak tersebut diperkuat lagi dengan pasal 9 berkaitan dengan Kewajiban dan Larangan. Bahwa pemilik dan/atau pengemudi semua jenis kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan penumpang dilarang operasional pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-19.00 WIB.
Kadishub Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, mengatakan, pihaknya tetap mengacu kepada Peraturan Wali Kota Pontianak nomor 48 tahun 2016.
“Sudah sering kita razia dengan Satlantas, bahkan sudah sampai sidang pengadilan,” ungkapnya. ***
(Ndi)
Discussion about this post