Mobil Kontainer Terindikasi Melanggar Peraturan Wali Kota Pontianak nomor 48 tahun 2016
JURNALIS.co.id – Mobil Kontainer Terindikasi Melanggar Peraturan Wali Kota Pontianak nomor 48 tahun 2016.
Pasalnya, mobil angkutan peti kemas (kontainer) dalam beberapa tahun terakhir ini terlihat bebas setiap waktu melintasi jalan Tanjungpura, jalan Imam Bonjol dan jalan Adi Sucipto, yang merupakan jalan berstatus nasional.
Padahal berdasarkan Peraturan Wali Kota Pontianak nomor 48 tahun 2016 tentang ketentuan pengoperasian kendaraan bermotor dalam wilayah Kota Pontianak, pada pasal 7 ayat 1 tertuliskan, angkutan peti kemas dengan ukuran 40 (empat puluh) feet dan atau lebih, diperbolehkan beroperasi dalam wilayah Kota Pontianak pada pukul 21.00-05.00 WIB melalui jalan nasional dan jalan provinsi.
Artinya mulai pukul 06.00-21.00 WIB angkutan peti kemas tersebut tidak diperbolehkan (dilarang) melewati jalan nasional dan jalan provinsi (jalan Tanjungpura, jalan Imam Bonjol dan jalan Adi Sucipto).
Peraturan Wali Kota Pontianak tersebut diperkuat lagi dengan pasal 9 berkaitan dengan Kewajiban dan Larangan.
Bahwa pemilik dan/atau pengemudi semua jenis kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan penumpang dilarang operasional pada pukul 06.00-08.00 WIB dan pukul 16.00-19.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, yang dihubungi mengatakan, pihaknya tetap mengacu kepada Peraturan Wali Kota Pontianak nomor 48 tahun 2016.
“Sudah sering kita razia dengan Satlantas, bahkan sudah sampai sidang pengadilan,” ungkapnya.
Mobil kontainer tidak hanya terindikasi melanggar Peraturan Wali Kota Pontianak nomor 48 tahun 2016, namun berdasarkan hasil riset di sejumlah media massa, aktifitas mobil kontainer di jalan Tanjungpura, jalan Imam Bonjol dan jalan Adi Sucipto tersebut juga sudah beberapa kali mengalami kecelakaan lalu-lintas sehingga memakan korban jiwa. ***
(Ndi)
Discussion about this post