JURNALIS.co.id – Sat Reskrim Polsek Sungai Kakap menangkap dua orang pelaku pencurian barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Jalan Tani, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya. Salah satu pelaku seorang waria.
Pelaku JK (27), seorang pria berkedok waria dan SS (26) teman prianyanya. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis (22/08/2024) pukul 22.00 WIB. Keduanya, menggasak satu unit printer merk EPSON L3210 dan dua buah laptop Chromebook merk AXIOO dari ruangan laboratorium sekolah.
“Akibat pencurian ini, SDN 09 Sungai Kakap mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000,” kata Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, Kamis (05/09/2024).
Ade menjelaskan kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (03/09/2024) malam di sebuah rumah di Jalan Ampera, Kota Pontianak. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.
“Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Peristiwa pencurian ini diketahui oleh office boy SDN 09 Sungai Kakap saat hendak membersihkan area laboratorium pada Jumat (21/08/2024) pagi. Ia melihat pintu laboratorium dalam kondisi rusak dan terbuka. Office boy ini pun segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh beberapa guru, mereka menemukan satu unit printer dan dua buah laptop hilang. Kepala sekolah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk segera ditindaklanjuti,” terang Ade.
“Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegas AIPTU Ade. (m@nk)
Discussion about this post