JURNALIS.CO.ID – Diiming-iming keuntungan, puluhan warga Desa Kamboja, Kecamatan Pulau Maya, Kabupaten Kayong Utara menjadi korban dugaan penipuan proyek sumur bor fiktif dari Kementerian PUPR.
Beberapa pihak yang disebut sebagai perantara kepada Kementerian PUPR, antara lain Cik Judin, Herman dan Nelwan. Sedangkan Nurul Azmi dan Saiful Ahyar sebagai kuasa direktur. Dua orang tersebut juga sekaligus yang mengkoordinir masyarakat agar memberikan uang masing-masing sebesar Rp 25 juta dengan dalih bagi keuntungan proyek.
Perwakilan korban, Amirrudiansah mengatakan, pada awalnya Nuril Azmi dan Saiful Akhyat memberitahukan bahwa keduanya mendapatkan proyek kementerian. Hingga akhirnya Amirrudiansah dan korban lain dirayu ikut terlibat dalam proyek bodong itu.
“Saat itu ditawari ke kami, uang itu katanya untuk pinjam modal, dengan iming-iming keuntungan bagi sama. Nurul Azmi dan Saiful Ahyar bilang proyek ini tinggal kerja, bukan lagi kita ngajukan, ini sudah ada, kata Nurul azmi dan Saiful akhyar kepada kami,” ungkap Amirrudiansah kepada wartawan, Kamis (05/09/2024).
Korban lainnya, Mairudin menceritakan, untuk meyakinkan puluhan masyarakat, Nurul Azmi dan Saiful Akhyar menunjukkan SPK, SPMK dan ploting Lokasi proyek.
“Nah, setelah itu, karena yang koordinir kami ini orang yang kami kenal, dan tidak ada masalah, jadi kami semua tertarik lah dengan proyek itu, kami juga waktu itu tidak mau tau lah, karena mereka bilang ini proyek dari Kementerian PUPR,” jelasnya.
Dari kesaksian korban, proyek sumur bor ini berlokasi di Desa Kamboja. Para korban ini pun langsung melakukan transfer uang kepada Nurul Azmi.
“Kami pada saat itu transfernya ke Nurul Azmi. Setelah itu, Nurul Azmi transfer ke Cik Judin. Nah, keterangan Nurul Azmi sih begitu, sampai hari ini janji terus, Nurul Azmi bilang satu bulan ke depan akan ada kejelasan, namun sampai hari ini tidak ada,” timpal Amirrudiansah.
Korban juga mengungkapkan, mereka diminta untuk membuat syarat pernyataan pengembalian uang yang telah mereka transfer oleh Cik Judin, yang diketahui mantan anggota dewan, karena para korban terus meminta pertanggung jawaban dan tidak percaya lagi.
“Karena sudah sampai berlarut, sekian lama sampai sudah bertahun-tahun gitu kan, jadi kami itu beberapa orang minta kembalikan duit, jadi dari Pak Cik Judin ini suruh kami buat surat pernyataan percepatan pengembalian uang,” pungkasnya.
Tentang surat pernyataan percepatan pengembalian uang itu menurutnya sesudah dilakukan pada tanggal 20 Februari 2024, korban juga sudah berkoordinasi dengan pihak desa untuk mencari jalan tengah.
“Semua sudah kita penuhi, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan juga tentang proyek itu, apakah proyek ini ditipu, atau proyeknya belum keluar, sampai hari ini tidak ada keterangan,” kesalnya.
Selain Nurur Azmi dan Saiful Akhyar, beberapa nama seperti Cik Judin, Herman, dan Nelwan juga disebut sebut sebagai perantara proyek bodong dari Kementerian PUPR tersebut.
“Itu lah orang orang yang kami ketahui, Cik Judin, mantan anggota dewan, Herman itu dia di Ketapang, sama Pak Nelwan yang sempat mau calon bupati Kayong Utara,” ungkapnya.
Dirinya dan korban lain sudah melakukan upaya-upaya lain, namun sampai saat ini belum ada itikad baik dari para terduga pelaku penipuan, sehingga kasus ini akan ditempuh melalui jalur hukum untuk melaporkan beberapa orang yang disebut menerima uang. (bak)
Discussion about this post