
JURNALIS.co.id – Kasus tewasnya KN (41) terlindas alat berat proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) Kabupaten Mempawah, seorang operator berinsiial S (29) ditetapkan sebagai tersangka.
“S tersangka kasus kelalaian karena mengakibatkan KN (41) tewas terlindas alat berat atas kasus kecelakaan kerja di areal proyek,” kata Kasatreskrim Polres Mempawah IPTU Fadhila Nugrah Sakti ketika menggelar jumpa pers, Jumat (06/08/2024).
Ditegaskan Fadhila, tersangka S dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Fadhila.
Fadhila mengungkapkan tersangka baru dua bulan bekerja sebagai operator alat berat di areal PT BAI. Saat kejadian, tersangka sebetulnya telah melihat posisi korban yang tidak jauh dari lokasi alat berat.

Lanjut Fadhila, sebelum kejadian tersangka berharap, setelah dinyalakan mesin, korban minggir. Namun setelah mesin nyala, tersangka mendengar suara teriakan, ternyata korban sudah terlindas.

Sebelumnya diberitakan, seorang pekerja proyek pembangunan smelter grade alumina reginery (SGAR) PT Borneo Alumina Indonesia (BAI) di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial KN (41) tewas terlindas alat berat pada Senin (12/08/2024) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu korban mengalami luka robek pada bagian perut. Korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin (12/08/2024) pukul 14.25 WIB.
Pasca peristiwa tersebut, operator alat berat sempat meminta pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rubini Mempawah, namun nyawa korban tak tertolong.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, jenazah korban telah dibawa pulang ke rumah duka untuk dimakamkan. (zrn)





Discussion about this post