JURNALIS.CO.ID – Yansen Akun Effendy memastikan diri maju di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sanggau 2024. Kepastian itu diperoleh setelah Bupati Sanggau periode 2003-2008 ini mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 29 Agustus 2024.
“Banyak persoalan yang belum terselesaikan di Kabupaten Sanggau. Dengan visi Maju dan Harmonis, saya bersama Sisen akan memberikan solusi pembangunan Sanggau di masa mendatang,” tegas Yansen, Jumat (6/9/2024).
Di Pilkada kali ini, Yansen menggandeng Ketua Partai Nasdem Kabupaten Sanggau, Andreas Sisen sebagai wakilnya.
Mantan Bupati Sanggau ini juga menyampaikan punya catatan hukum di masa lalu. Namun, ia telah selesai menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas 2A Pontianak.
Berdasarkan surat keterangan yang diterbitkan Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Pontianak Kemenkumham RI Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Yansen diketahui telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang.
Dalam suara tersebut juga menerangkan pidana 2 tahun penjara denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara, tindak pidana pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 “Korupsi”.
Surat keterangan nomor: W.16.PAS.PAS.1-PK.01.02-1467 tersebut ditandatangani oleh Kepala Lapas Kelas 2A Pontianak, Julianto Budhi Prasetyono pada 6 September 2024. (Jul)
Discussion about this post