JURNALIS.co.id – Tiga orang kurir narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Satresnarkoba Polresta Pontianak. Total barang bukti yang disita 106 gram sabu diduga berasal dari Kampung Beting, Kecamatan Pontianak Timur.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap, dua pria berinisial Dk warga Kabupaten Bengkayang dan Abd asal Kalteng serta seorang wanita berinisial Sun warga Pontianak.
Ketiganya merupakan kurir jaringan berbeda. Sun merupakan kurir pengiriman sabu untuk wilayah Kabupaten Ketapang, Dk kurir untuk Bengkayang, sedangkan Abd untuk Pangkalanbun Kalteng.
“Barang bukti tiga tersangka sebanyak 12 bungkus besar berisikan sabu dengan berat total 106 gram,” kata Kasatresnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia saat rilis kasus dan pemusnahan barang bukti di Mapolres Pontianak, Selasa (10/09/2024).
Dijelaskan AKP Batman Pandia, untuk tersangka berinisial Dk ditangkap di salah satu kios Pom Mini Digital di Jalan Sultan Hamid II dengan barang bukti sebanyak 55,83 gram sabu yang hendak dikirim atau dibawa ke Bengkayang. Tersangka Sun ditangkap di Jalan Tanjung Raya I di parkiran Puskesmas Dalam Bugis dengan barang bukti sebanyak 28,24 gram sabu yang hendak dikirim ke Kabupaten Ketapang.
Sedangkan tersangka Abd, ditangkap di sebuah gudang kontainer di Jalan 28 Oktober, Kecamatan Pontianak Utara dengan barang bukti sebanyak 22,61 gram yang hendak dikirim ke Pangkalanbun.
“Modus yang digunakan mereka hampir sama, yakni menggunakan taksi. Untuk Sun sendiri hanya mengirim berupa paket melalui taksi tujuan Ketapang. Sedangkan Dk dan Abd langsung membawa barang haram tersebut,” jelas Pandia.
Dikatakan Pandia, diduga total 106 gram sabu dari tiga tersangka yang hendak disebarkan di Kabupaten Ketapang, Bengkayang dan Provinsi Kalteng ini berasal dari Kampung Beting.
“Saat ini semua tersangka sudah ditahan. Mereka kurir menerima upah atas pengiriman atau membawa barang haram tersebut, ada yang dibayar Rp1 juta sekali pengantaran/pengiriman,” ungkapnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, ketiga tersangka ini baru dua kali menjadi kurir sabu,” sambung Pandia.
Ditegaskandia, ketiga tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar rupiah.
Selain merilis kasus narkoba dengan tiga kurir ini, Satresnarkoba Polresta Pontianak juga langsung memusnahkan barang bukti. Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan dan pengacara tersangka. (zrn)
Discussion about this post