JURNALIS.CO.ID – Eksekusi putusan Pengadilan Negeri Mempawah terhadap sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, diwarnai aksi penolakan, pada Rabu (11/09/2024) pukul 10.00 WIB.
Eksekusi terhadap bangunan yang bersertifikat SHM Nomor 29507 ini dipimpin oleh Panitera Pengadilan Negeri Mempawah, Agus Erwin Harahap, didampingi oleh juru sita Suryadiansyah, Edi Supriyanto dan Ali Aspar.
Secara jelas, pelaksanaan eksekusi tersebut sesuai dengan Surat Tugas Ketua Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 3047/KPN.W17-U5/ST.KP7.1/IX/2024 tertanggal 9 September 2024.
Sebanyak 34 personel Polres Kubu Raya dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi tersebut. Meski sempat terjadi penolakan dari pihak termohon yang memicu kericuhan, berkat kesigapan personel Polres Kubu Raya, situasi dapat dikendalikan dan eksekusi berjalan lancar.
Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Much Shofian melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan, bahwa sempat terjadi penolakan dari termohon. Namun, personel Polres Kubu Raya segera mengambil langkah pengamanan dan melakukan mediasi di lokasi.
“Pelaksanaan eksekusi bangunan tersebut memang sempat diwarnai penolakan yang berujung ricuh. Namun, berkat kesigapan personel, kami berhasil mengamankan situasi dan memfasilitasi mediasi antara pihak termohon dan pemohon. Akhirnya, termohon secara sukarela setuju untuk mengosongkan objek yang menjadi sengketa,” ungkap Ade, Kamis (12/09/2024).
Ade menambahkan, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Mempawah berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 15.00 WIB.
“Proses eksekusi berjalan aman dan lancar serta kondusif,” tutup Ade. (m@nk)
Discussion about this post