Alex menegaskan, tanah tersebut telah dikuasi neneknya sejak tahun 1950 dengan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Siantan Hilir tahun 1950, diperbaharui tahun 1983 dan terakhir diperbaharui tahun 2002.
JURNALIS.co.id – Tanah seluas 500 meter persegi di RT 03 RW 16, Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, milik Ngiau Djin Lian (93) dan suaminya tiba-tiba hendak disita oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Pontianak.
Cucu pemilik tanah, Alex Wijaya, mengungkapkan, dua minggu yang lalu ada beberapa orang mengaku dari mediator dan petugas lelang dari BPR di Kota Pontianak datang ke lokasi tanah milik neneknya di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir.
Saat itu, lanjut Alex, orang-orang tersebut ditemui oleh Ketua RT 03, Hasan. Mereka menyampaikan akan melakukan pengukuran ulang tanah yang akan disita oleh BPR tersebut.
“Dari keterangan RT, ketika ditanya tanah mana yang akan diukur dan disita, mereka menunjuk tanah milik nenek saya,” kata Alex, pada Selasa 17 September 2024.
Alex menuturkan, karena Ketua RT mengetahui jika tanah tersebut adalah milik neneknya, maka RT melarang orang-orang tersebut untuk melakukan pengukuran ulang dan penyitaan. Sehingga orang-orang tak dikenal tersebut pergi meninggalkan lokasi.
Alex menjelaskan, satu hari kemudian, orang-orang yang mengaku sebagai mediator dan petugas lelang dari BPR tersebut datang kembali untuk melakukan pengukuran ulang dan pemagaran tanah.
Alex mengungkapkan, mereka bersikeras hendak menyita tanah tersebut dengan alasan karena pemilik tanah tidak mampu melunasi pinjaman uangnya.
“Mereka menunjukan foto sertifikat tanah yang diklaim tanahnya berada di tanah nenek kami. Tetapi setelah dicek, ternyata objek tanah tersebut bukan di tanah nenek, tetapi bagian di ujung Jalan Sungai Selamat,” jelas Alex.
Alex menyatakan, berdasarkan keterangan neneknya, jika tanah seluas 500 meter persegi milik neneknya itu tidak pernah dijual kepada siapapun dan tidak pernah dijadikan jaminan ke bank manapun.
Alex menegaskan, tanah tersebut telah dikuasi neneknya sejak tahun 1950 dengan bukti Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Pemerintah Kelurahan Siantan Hilir tahun 1950, diperbaharui tahun 1983 dan terakhir diperbaharui tahun 2002.
Sementara itu, Ketua RT 03, Hasan, membenarkan, jika tanah seluas 500 meter persegi di Jalan Sungai Selamat Dalam, Kelurahan Siantan Hilir tersebut milik salah seorang warganya bernama Ngiau Djin Lian.
Menurut Hasan, sesuai dengan SKT tahun 2002, tanah tersebut atas nama Ngau Djin Lian. Dan bahkan dalam surat tersebut jelas tanah tersebut berbatasan dengan siapa saja.
“Tanah itu ya milik Ngiau Djin Lian. Mereka sudah menguasai tanah itu sangat lama,” tegas Hasan. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post