JURNALIS.co.id – Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak bawah umur oleh kepolisian, HA tetap saja dilantik menjadi anggota DPRD Kota Singkawang. Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat minta penyidik Polres Singkawang untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati mengatakan pihaknya sudah menanyakan kepada penyidik Polres Singkawang perihal tidak dilakukannya penahanan HA.
“Kami menanyakan langsung kepada penyidik, kenapa belum dilakukan penahanan, sementara status sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, Rabu (18/09/2024).
Dijelaskan Eka, jawaban penyidik membenarkan bahwa oknum anggota DPRD Kota Singkawang terpilih itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 81 Jo pasal 82 dan Undang-Undang TPKS Nomor 12 Tahun 2022.
“Penyidik menyatakan akan melakukan penahanan setelah selesai proses sidik,” ucapnya.
Eka meminta kepada Kapolres Singkawang melalui penyidik yang menangani kasus ini untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka HA.
“Kami berharap penyidik Polres Singkawang melakukan penyidikan maupun penegakan hukum secara profesional,” harapnya.
“Kami menyakini Polres Singkawang tidak menutup mata atas persoalan ini,” sambung Eka.
Eka juga berharap tidak ada keberpihakan penyidik kepada tersangka atas proses hukum yang berjalan. Terlebih, ini merupakan kasus yang berkaitan dengan UU Perlindungan Anak.
“Oleh karena itu kami tetap melakukan pengawasan atas penegakan hukum kasus ini dari penyidikan di kepolisian hingga sampai inkracht proses persidangan,” tegasnya.
Eka mengapresiasi cepat dan tanggap Kapolres dan jajarannya yang telah menetapkan status tersangka terhadap oknum tokoh masyarakat Singkawang tersebut. Hanya saja, dia menyayangkan tersangka tidak dilakukan penahanan.
Kepada pihak terkait, Eka berharap agar mempertimbangkan kembali peraturan maupun pelantikan tersangka HA sebagai anggota DPRD Singkawang. Mengingat yang bersangkutan merupakan tersangka atas kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak bawah umur.
“Mohon kepada seluruh masyarakat Kalbar, khususnya Singkawang untuk terus mengawal proses ini agar penyelenggaraan perlindungan anak, terutama penegakan hukum di Polres Singkawang berjalan dengan baik,” pungkas Eka. (zrn)
Discussion about this post