JURNALIS.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup dan Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, di Qubu Resort, Kubu Raya, Rabu (18/09/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam mengungkapkan, kalau kegiatan penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup itu dilakukan dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah maupun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kubu Raya.
“Diharapkan, di forum yang menghadirkan semua pemangku kepentingan daerah termasuk perguruan tinggi dan masyarakat ini, ada masukan untuk menyempurnakan dokumen-dokumen kajian lingkungan hidup tersebut,” kata Yusran usai kegiatan.
Yusran mengatakan, konsultasi publik penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup sangat penting dalam penyusunan RPJMD dan RPJPD demi mewujudkan tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
“Kita tidak boleh mematikan investasi. Roda perekonomian dan kesejahteraan masyarakat harus dicapai tapi harus juga dengan berwawasan lingkungan sehingga berkelanjutan,” ucapnya.
Sehingga, untuk mewujudkan ekonomi dan kesejahteraan yang berkelanjutan, penting untuk dilakukan kajian.
“Secara aturan payung hukumnya jelas. Hal ini dilakukan dalam rangka implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagai dasar penyusunan RPJMD dan RPJPD,” terangnya. (sul)
Discussion about this post