JURNALIS.co.id – Rapat Pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mempawah di Gedung Wisma Chandra Midi, Jumat 20 September 2024, Menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mempawah sebanyak 213.579. Sedangkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 476.
Dibanding pada pemilu lesgilatif dan presiden sebelumnya, jumlah DPT kali ini turun sebanyak 2.748 orang dari jumlah DPT yang ditetapkan KPU Mempawah pada 21 Juni 2023 sebanyak 216.237.
Jumlah TPS untuk Pilkada Serentak Gubernur Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, juga berkurang sekitar 50 persen dari jumlah sebelumnya yakni 894 TPS.
“Pemilih laki-laki sebanyak 107.853 orang dan pemilih perempuan sebanyak 105.726 orang, dengan jumlah total pemilih sebanyak 213.579 orang,” kata Ketua KPU Kabupaten Mempawah, Lutfiadi.
Ketua Komisioner KPU Mempawah menyebut, berkurangnya jumlah DPT dikarenakan adanya pemutakhiran data dan update jumlah DPT.
Menurut Lutfiadi, pemutakhiran data pemilih ini telah melalui sejumlah tahapan atau proses. Mulai dari dilakukan coklit kemudian dilakukan pemutakhiran lagi hingga menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS).
“Sebelumnya banyak nama yang masih tercatat sebagai DPT karena belum ter update nya jumlah DPT yang pindah tempat atau adanya yang meninggal dunia. Setelah kita lakukan pencocokan data di lapangan melalui coklit dan proses lainnya, maka angka yang kita dapatkan untuk jumlah DPT kali ini sebanyak 213.579,” terang Lutfi.
Mengenai berkurangnya jumlah TPS di Mempawah, ditegaskan Lutfi, itu petunjuk dari KPU RI yang meminta untuk dilakukan pengurangan TPS guna efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pemungutan suara.
“Petunjuk dari KPU RI, kita diminta untuk mengurangi jumlah TPS. Pengurangannya kali ini mencapai 50 persen dari jumlah sebelumnya,” terang ketua Komisioner KPU Mempawah.
Terkait ditetapkannya jumlah DPT Kabupaten Mempawah, Lutfi mengatakan, selanjutnya KPU Kabupaten Mempawah akan menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dengan membuka posko.
“Kita memberikan waktunya 30 hari dan 7 hari sebelum dilaksanakannya pemungutan suara untuk pemilih tambahan. Dikarenakan kemungkinan ada orang yang pindah tugas dan akan memilih di Kabupaten Mempawah atau karena bertugas di lain sehingga dia masuk dalam DPTb Mempawah,” kata Lutfiadi menjelaskan.(Jua)
Discussion about this post