JURNALIS.co.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) meminta agar Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dihapus dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalbar tahun 2023-2043 yang saat ini sedang dalam proses pembahasan di legislatif.
Raperda inisiatif eksekutif (Pemprov) ini dinilai akan menimbulkan persoalan dan meninggalkan legacy (warisan) yang buruk bila PLTN tetap dipaksakan diakomodir.
Ditengah masih belum teroptimalkannya energi listrik dari energi terbarukan, mestinya negara melalui pemerintah tidak memaksakan PLTN di Kalbar.
Pernyataan ini disampaikan Hendrikus Adam, Direktur Walhi Kalbar saat hadir memenuhi undangan acara Public Hearing yang digelar DPRD Kalbar di ruang Meranti, pada Kamis 19 September 2024.
Saat ditanya mengenai pelibatan sejumlah elemen warga dalam proses pembahasan Raperda RTRW Kalbar yang akan berlaku 20 tahun mendatang, Adam menilai hal tersebut perlu dipahami sebagai amanah Undang-undang dan bukan karena niat baik penyusun Raperda baik eksekutif maupun legislatif.
“Jadi perlu dipahami, bahwa pelibatan masyarakat dalam proses penyusunan Raperda RTRW Kalbar merupakan mandat dari Undang-undang 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan PP 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Jadi bukan karena faktor kebaikan pihak penyusun memberi ruang pada warga atau publik. Justeru jika tanpa ada pelibatan publik dalam penyusunannya, maka hal ini dapat dianggap inkonstitusional dan karenanya dapat dipersoalkan,” jelas Hendrikus Adam.
Atas proses yang telah berlangsung, Adam juga berharap agar berbagai masukan dari berbagai elemen dalam pertemuan public hearing tidak dijadikan hanya formalitas semata oleh pihak DPRD Kalbar maupun pihak eksekutif. Tetapi secara substansi perlu untuk diakomodir, karenanya Hendrikus Adam berharap agar pihaknya dapat mengakses update draft perbaikan setelah memperoleh masukan dari pihaknya sejauhmana benar-benar jadi atensi.
“Tentu saja, proses setelah public hearing untuk selanjutnya akan terus dikawal. Komitmen legislatif untuk menjadikan masukan yang baru saja diberikan sebagai dasar untuk memfinalkan dan mengkomunikasikan rancangan peraturan daerah tersebut kepada eksekutif dinantikan. Berharap sebaiknya (tetap) ditunda pengesahan raperda RTRW jika mengabaikan masukan yang disampaikan,” harapnya. ***
(R/Ndi)
Discussion about this post