JIRNALIS.CO.ID – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sanggau, Saparudin meminta warga untuk melapor jika menemukan orang yang sudah meninggal dunia masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Kalbar dan Pilbup Sanggau 2024.
Sebelumnya, penetapan DPT untuk Pilgub Kalbar dan Pilbup Sanggau sudah dilakukan di Hotel Garden Palace, pada Jumat (20/09/2024) lalu.
Bawaslu lanjut Saparudin, akan terus mengawasi DPT yang sudah ditetapkan sampai pada pungut hitung nanti. Sebab, menurut dia, pemilih yang sudah meninggal dunia berpotensi masih masuk dalam DPT yang telah ditetapkan oleh KPU.
“Terhadap hal ini, Bawaslu mengajak semua warga Kabupaten Sanggau untuk berperan aktif, jika terdapat pemilih TMS meninggal dunia pasca penetapan DPT untuk dapat disampaikan kepada KPU, PPK, PPS, maupun KPPPS. Ataupun kepada Bawaslu, panwascam, pengawas desa/keluaran, ataupun pengawas TPS jika nanti telah terbentuk,” ujarnya, Senin (23/09/2024).
Saparudin mengatakan, Bawaslu telah melakukan pengawasan saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sanggau tahun 2024.
Dalam pleno tersebut, ia mengungkapkan, ditetapkan DPT sebanyak 357.320 pemilih. Terdiri dari 184.793 pemilih laki-laki dan 172.527 pemilih perempuan.
Saparudin kemudian mengapresiasi jajaran KPU, PPK, dan PPS yang telah melakukan pemuktahiran data pemilih hingga sampai pada tahapan penetapan DPT, serta telah menindaklanjuti 10 saran perbaikan pasca tahapan DPS menuju penetapan tahapan DPT.
“Sembilan diantaranya adalah saran perbaikan yang diberikan oleh jajaran Panwascam kepada PPK, dan 1 saran perbaikan diberikan oleh Bawaslu Kabupaten Sanggau kepada KPU,” katanya.
Saran perbaikan itu, Saparudin menegaskan, pada prinsipnya adalah upaya solutif yang diberikan Bawaslu.
“Saran perbaikan tersebut dimaksimalkan menampilkan data dukung untuk ditindaklanjuti, seperti tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal dunia, maka dilampirkan surat keterangan meninggal, begitu juga pemilih potensial, dan alih status,” terangnya.
Saparudin berharap, pemilih TMS meninggal dunia dapat ditindaklanjuti oleh instansi yang membidangi kependudukan agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan maupun desa. Supaya bisa diproses administrasi dan tidak muncul kembali pada saat pemilu dan pilkada yang akan datang, tentu data ini bisa didapatkan dari KPU pasca Pilkada nanti.
“Harapan kami kepada perwakilan bapaslon agar apabila terpilih nanti punya semangat dan komitmen yang sama untuk memperbaiki data pemilih dengan cara keterlibatan aktif pemerintah daerah, dan menyiapkan program agar ada insentif jika mengurus akta kematian, agar hak pilihnya tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” pungkas Saparudin. (jul)
Discussion about this post